Pemeran Video Porno Wanita Kebaya Merah Diduga Pasien RSJ Menur Surabaya, WADUH!

(foto: MPI/Lukman)

SURABAYA (Surya24.com)  - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua orang pemeran video kebaya merah, ACS dan AH sebagai tersangka. ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, pemeran wanita berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model.

Dari informasi yang beredar, salah satu tersangka adalah pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya. Kabar tersebut dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman.

"Iya, Mas, benar," kata Farman saat dikonfirmasi, dilansir okezone.com, Kamis (10/11/2022).

Sayangnya, Farman tidak menyebut secara spesifik apakah AH atau ACS yang tengah menjalani rawat jalan di RSJ Menur. Termasuk apa saja gejala dan proses pengobatannya. Termasuk sejak kapan dirawat maupun diagnosis kejiwaan apa yang dialami tersangka. Pihaknya juga sudah mendatangi RSJ Menur untuk mendalami informasi tersebut.

"Nanti akan dijelaskan," katanya.

Informasi yang dihimpun, diduga tersangka pemeran perempuan kebaya merah, AH pernah menjalani rawat jalan di RSJ Menur. Adapun wanita 24 tahun tersebut diduga sebagai sosok Icha Ceeby. AH atau Icha Ceeby memiliki akun alter Twitter @meamOra.

 

Dalam perkara ini, kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih itu dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 12 laptop, dua buah hardisk, dua buah handphone dan satu lembar invoice kamar 1710 lantai 17 di salah satu hotel di Jalan Gubeng Surabaya, ter tanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.***