Bersama BB 1,36 Gram Sabu, Petugas Amankan Warga Teluk Nilap Kubu di Rumahnya

ROHIL (Surya24.com) -Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil menangkap KL alias IL (37) di kediamahnya,Minggu (13/11/ 2022) Jam 07.30 WIB kemaren.

Hingga Selass (15/11/KL alias IL (37) di perikss intensif terkait naskotika jenis sabu yang diamanksn dari kediamanya di Teluk Nilap Kubu Babussalam.

Dimana barang bukti plastik berlis merah berisi sabu seberat 1,36 gram dan alat hisap lengkap dengan kompor dan pipet sedotan.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Selasa (15/11/2022) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di Polsek Kubu .

 

" Kronologinya,personil Polsek Kubu,Brigadir Edwin. Winata,SH menerima informasi adanya penyalahgunaan narkotika, lalu melaporkan kepada Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka Riky Tri Laksono, dan dan berlanjut kepada Kapolsek Kubu AKP Zulmar, SH dan lansung merintahkan Tim Opsnal bergerak cepat, " Ucap AKP Juliandi SH.

"Tim Opsnal akhirnya mengamankan KL alias IL (37) lalu diggeledah di rumahnya dengan di saksikan,Jikri Saputra, Ketua RT setempat " Terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Dalam penggeledahan ditemukan 1 alat hisap atau bong 1 kaca pirex yang menempel di alat hisap atau bong dari dalam lemari dapur, 1 kompor atau alat pembakar sabu didalam pirex, 1 bungkus plastik bening berlis merah diduga berisikan sabu dari rak keranjang samping lemari dapur, 1 bungkus plastik bening berlis merah kosong, 1 sendok yang terbuat dari sedotan dan 1 pipet sedotan air mineral gelas yang sudah dibengkokkan dari dalam rak kaos kaki 2 bungkus plastik bening berlis merah yang diduga berisikan sabu dari dalam kamar mandi,1 unit Handphone Oppo A17 warna biru.

  1. bukti yang ditemukan diakui miliknya diperoleh dari Y (kini DPO) pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kubu guna penyelidikan lebih lanjut," Ucap AKP Juliandi SH.

Informadi dirangkum dati Mapolsek Kubu,hasil tes urine KL alias IL (37) positif mengandung Metaphetamine dan amphetamine,kini disangkakan melanggar Pasal 114 Junto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hy)