Akibat Barang Haram, Pria Ini Diciduk Di Kamar Tidurnya

Bagansiapiapi (Surya24.com) - Tim opsnal Polsek Bangko kembali berhasil menangkap pengedar narkotika, tersangka berinisial HR alias EN ( 41 ) warga Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil ketika diamankan tidak berkutik saat berada didalam kamar tidur nya
pada Jumat (6/11/ 2020).

Demikian hal ini dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, Sabtu (7/11/2020). 

Diterangkan AKP Juliandi bahwa pada Jumat (6/11/ 2020) sekira pukul 13.00 Wib, tim opsnal Polsek Bangko mendapat informasi yang dapat di percaya bahwa disebuah rumah yang terletak di Jalan Pembangunan Kelurahan Bagan Barat sering terjadi transaksi jual beli Narkotika.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bangko memerintahkan tim opsnalnya untuk melakukan penyelidikan.

Tim opsnal Polsek Bangko masuk kedalam rumah tersangka tepatnya kedalam kamar tidur dan didapati seorang laki-laki sedang duduk didalam kamar tidur rumah tersebut dan terdapat barang bukti 1 (satu) buah bong, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari kertas, 1 (satu) buah kompor mancis yang terbuat dari kertas timah rokok dan 73 (tujuh puluh tiga) bungkus plastik bening klip merah kosong.

Kemudian didalam topi abu - abu tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 20 (dua puluh) plastik bening klip merah ukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dan dari hasil penggeledahan didalam kantong celana tersangka ditemukan uang tunai senilai Rp 360.000, yang mana uang tersebut diakui tersangka adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebelumnya.

"Tim opsnal polsek bangko membawa tersangka dan barang bukti dengan berat kotor 3,79 gram dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut," Ucap AKP Juliandi.

Dari hasil interogasi penyidik, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang temannya yang berinisial IW ( DPO ) dan membeli Narkotika Jenis sabu tersebut dengan Harga Rp 1.600.000,- sebanyak 2 ( dua ) ji. Tersangka juga mengaku akan menjual paketan bungkus narkotika jenis sabu tersebut ke Pulo Halang. (Suhend/HY)