Polsek Bangko Kembali Tangkap Pelaku Narkoba

BAGANSIAPIAPI (Surya24.com) - Polsek Bangko berhasil melakukan penangkapan pelaku tindak penyalahgunaan narkoba terhadap M
Kudri alias Kudri bin Mansurdin (31), Jumat (03/01/2020) sekira pukul 20.00 Wib.
Pelaku salah satu warga Jalan Pelabuhan Hulu Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko
Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir, Riau. 
    
Penangkapan dilakukan Team Opsnal Polsek Bangko dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu D Raja Putra Napitupulu SIK MM. Sebelumnya Ps Panit Reskrim Polsek Bangko Aibda Mujiono mendapat informasi bahwa terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Jalan Kampung Baru Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko.

Berdasarkan informasi tersebut Ps Panit l Reskrim koordinasi dengan Kanit Reskrim dan melaporkan kepada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH. Kemudian dengan berbekalan informasi Team berwajib ini langsung menuju target. " Sesampainya Team ke TKP melihat pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan,"ucap Kapolsek Bangko melalui Kasi Humas Polsek Bangko Bripka Puji Anton Nugroho.

Pelaku sempat melarikan diri kebelakang rumah warga dan pada saat yang bersamaan team sudah
berpencar melakukan pengepungan. Tanpa perlawanan pelaku akhirnya dapat di bekuk dan langsung dilakukan pengeledahan badan.

Barang bukti berhasil diamanakan diantaranya 1 (satu) buah dompet berwarna hitam bermotif kuning emas berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang berisi 7 (tujuh) bungkus plastik bening sedang berisi diduga narkoba.
    
Kemudian 1 (satu) bungkus plastik besar yang berisikan 8 (delapan) bungkus plastik bening sedang kosong, 6 (enam) bungkus plastik kecil kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Constant, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (buah) HP merk Samsung warna merah dan uang sejumlah Rp.400.000.

" Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Bangko untuk penyidikan lebih lanjut. Ini kita lakukan sebagai komitmen kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bangko," tutup Bripka Puji Anton Nugroho kepada awak media. (hen)