Polsek Mandau Ungkap Tindak Pidana Kasus Curat

DURI (Surya24.com) — Team Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap Tindak Pidana (TP) dalam Kasus Pencurian dengan Pemberatan (CURAT), kasus diungkap pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 17:50 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Kemuning, Desa Batang Dui, Kecamatan Mandau.

Dalam Kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) tersebut terdapat 4 Orang Tersangka sebagai Pelaku berinisial RA (30), ZU (27), RO (35) dan RK (33) terjerat Perkara yang sebagaimana dalam rumusan pasal 363 KUHPidana.

Kapolsek Mandau, Arvin Hariyadi, SIK membenarkan bahwa telah terjadinya Tindak Pidana (TP) dalam Kasus Pencurian dan Pemberatan (CURAT). Kejadian itu terjadi pada hari Senin, 10 Februari 2020 sekira pukul 03:00 WIB di Jalan Abdul Manan tepatnya di depan SMK Korpri Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan. 

“Kejadian tersebut diketahui pada saat Pelapor bernama ZF berada di Rokan Hulu dan mendapat telepon dari Tetangga Pelapor bernama MISBAH yang memberitahukan bahwa Rumah Pelapor yang sudah ditinggalkan selama 3 (tiga) hari telah dimasuki oleh Maling,” kata Kapolsek Mandau.

Mengetahui hal itu Kapolsek Mandau memberi perintah kepada Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Pada hari Rabu (12/02/2020) sekira pukul 17:50 WIB Team Opsnal berhasil menangkap 2 (dua) orang atas nama RA dan ZU yang diduga adalah Pelaku pencurian di rumah Korban dengan ditemukannya 1 (satu) Unit Laptop merek Asus milik korban yang akan dijualnya.

Mengetahui hal tersebut pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 Pelapor langsung pulang ke Kota Duri. Setelah dicek ternyata telah hilang 1 (satu) unit Laptop Merk Asus X441M, 1 (satu) unit mesin potong duduk merk Ryu Power Tools serie RC 0355-1, dan 1 (satu) unit Loudspeaker merk Ariska warna kuning emas, serta pintu belakang rumah sudah dalam keadaan rusak.

"Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) Laptop Merk Asus X441M warna silver dan 1 (satu) unit Loudspeaker merk Ariska warna kuning emas telah diamankan. Berdasarkan temuan tersebut lalu dilakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) unit Speaker Aktif milik Korban yang keberadaannya diakui Tersangka di rumah Saudara RK. Kemudian RK berhasil ditangkap di rumah bersama 1 (satu) Unit Speaker yg sudah dibelinya dari Saudara ZU seharga Rp. 400.000. Sedangkan mesin gerinda milik korban sudah dijual oleh Saudara RO dan masih dalam penyelidikan, " ungkapnya.

Arvin Hariyadi, SIK menambahkan lagi, atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar yang lebih kurang sekitar Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah). Selanjutnya keempat Tersangka dan Barang Bukti (BB), dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.***