Polsek Sinaboi Polres Rohil Amankan Pelaku Bersama 48 Paket Sabu

Pelaku saat diamankan Polsek Sinaboi

Sinaboi (Surya24.com) - Team Opsnal Polsek Sinaboi Polres Rohil bekuk satu orang dari beberapa pelaku penyalahgunaan narkotika sebanyak 48 paket dengan berat kotor 3 gram. Minggu (1/3/2020) sekira pukul 21.00 Wib, AA (23) warga Gang Karya Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir di amankan bersama barang bukti.

Senin (2/3/2020) Kronologis penangkapan diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi melalui Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto yang disampaikan Kanit Reskrim Bripka Joan berawal dari informasi yang didapat.

Bahwa Minggu (1/3/2020) sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Lintas Sinaboi -Dumai Gang Nanda Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi,Rohil bahwa pelaku AA (23) didapati sedang menikmati sabu alias ngebong bersama beberapa rekannya dan memiliki 48 paket sabu bersama rekannya E Pasaribu (DPO), M (DPO), B (DPO) saat pengerebekan berhasil melarikan diri.

Saat pengeledahan oleh Team Opsnal Polsek Sinaboi, ditemukan 1 paket besar sabu, 1 paket sedang sabu dan 46 paket kecil sabu beserta 2 buah alat hisap alias bong, 5 buah plastik bening kecil kosong, 2 buah mancis dan 1 buah kaos kaki warna hitam.

Tersangka AA (23) mengaku pemilik 1 paket besar itu adalah milik E Pasaribu (DPO) dan paket sedang milik M (DPO) kemudian 46 paket kecil lainnya ditemukan didalam kaos kaki ditemukan disamping rumah E Pasaribu yang akan digunakan bersama sama.

Tersangka AA (23) bersama barang bukti diamankan sementara rekan lainnya DPO ," Tersangka kita giring ke Mapolsek Sinaboi untuk menindak lanjuti kasus ini," Ucap Kanit Reskrim Joan. (Hen/Yan)