Viral Oknum Polisi Ini Nikahi Adik Kandung dari Sang Istri, Ini Tanggapan Kemenag Setempat

(Dok:Net)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Viral seorang wanita mendatangi podcast Uya Kuya dan menceritakan bahwa dirinya menjadi korban perselingkuhan dari sang suami yang berprofesi sebagai polisi bernama Iptu Haeruddin.

Sebelum datang ke podcast Uya Kuya, wanita yang diketahui namanya Asnar Pratiwi Alwi menungkapkan kasusnya pertama kali di Tiktok pada November 2022.

Dikutip dari suara.com, ia pun mencurahkan kisahnya dalam bentuk video yang diunggah ke akun @asnarpratiwialwi. Dalam video tersebut juga ia mengatakan bahwa dirinya masih berjuang untuk menuntut keadilan.

“Seorang polisi bernama IPTU HAERUDIN yang telah BERSELINGKUH dan MENIKAH dengan SAUDARA KANDUNG saya yang bernama NIRMALASARI ALWI. Mereka juga menikah tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya." Tulis Asnar Pratiwi Alwi

Dikutip dari Denpasar.suara.com, Ipnu Haeruddin bertugas sebagai Kabag Rohani dan Jasmani (Bagrohjas) Bidang SDM Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

Mendengar sang suami menikah dengan peremuan lain yang ia tak kenal, betapa kagetnya Asnar Pratiwi Alwi.

"Dia ngomonglah. 'Saya sudah menikah'. Dia bilang, 'saya sudah poligami. Saya sudah menikah lagi," kata Asnar Pratiwi menirukan pernyataan suaminya, sekitar Juli 2021 lalu.

Iptu Haeruddin akhirnya mengaku bahwa dirinya menikah dengan adik kandung dari Asnar Pratiwi Alwi.

Setelah viral di media sosial, akhirnya Asnar pun menceritakan kisahnya di podcast Uya Kuya, bahwa sang suami menikahi adik kandungnya meski berbeda ibu.

Uya lantas membenarkan bahwa hubungan Asnar dengan adiknya itu meski tidak serahim namun tetap masih menjadi saudara kandung.

Namun, sayangnya sang suami malah mengatakan bahwa hubungan pernikahannya itu tidak lah haram dan melanggar. Meski demikian, ia pun sudah mendapatkan surat dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara, bahwa poligami dengan saudara istri diharamkan, baik saudara sebapak-seibu, seibu beda bapal atau maupun sebapak beda ibu.

“Semua mazhab, mengatakan bahwa itu haram. Tidak diperbolehkan,” terangnya.

“Dan (diharamkan bagi kalian) mengumpulkan dua wanita yang bersaudara (dalam satu pernikahan) kecuali yang telah terjadi pada masa lalu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” demikian surat An Nisa Ayat 23 yang dikutip dari Kemenag Sulawesi Tenggara.

Kecuali juka ada hal yang sudah terjadi di masa lalu. Jika sang pria sudah terlanjur menikah dengan saudara istri maka harus segera dipisahkan.***