Diduga Curi TBS, Dua Buruh di Bagan Sinembah Ditangkap

ROHIL (Surya24.com) - RH alias RI ( 20 ) buruh Angkut,warga KM 39 Jalan Lintas Riau Sumut Balai Jaya Bagan Sinembah Rokan Hilir dan RA alias Re (19 ) buruh panen warga Sungai Rumbia II Kelurahan Balai Jaya diamankan Polsek Bagan Sinembah Senin (19/12/2022) kemaren.

Keduanya ditangkap atas setelah laporan Bambang Iswahyudi ( 35 ) karena ditangkap Fauzan Fadly alias Fauzan (27 ) dan Tonggo Samuel Sinaga (25 ) Scurity karena mencuri buah sawit dikebun PT Sinar Nusa Agro INAR Blok 15 di Jalan Lintas Riau – Sumut.

Dimana pelaku nekat mencuri TBS di areal kebun di KM 39 Balai Jaya Rohil Riau . Aksi pencurian ini diketahui Senin, (19/12/ 2022 ) Pukul 18.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Rabu (21/12/2022) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.

"Saat itu saksi- saksi pelapor,saat patroli rutin disekitar kebun lalu saksi melihat satu unit sepeda motor parkir dibawah pohon sawit, " Ucap AKP Juliandi SH.

Lalu menurut Juliandi SH,karena curiga kedua Scurity mengintai di daerah peringgan (perbatasan perkebunan), menemukan tumpukan buah kelapa sawit 10 tumpukan.

"Kedua saksi melihat tiga orang diduga pelaku pencuri buah sawit, saat itu berpapasan, kedua saksi mengejar ketiga pelaku, salah satunya kembali kelokasi melihat situasi untuk mencuri buah sawit tersebut, tetapi kembali berpapasan terhadap kedua saksi lalu kedua saksi melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut yang menggunakan sepeda motor, pelaku kabur, " Sebut Kasi Humas Polres Rohil ini.

Namun kedua teman pelaku berhasil diamankan kedua saksi karena saat itu di tinggal sambil berjalan kaki.

Pada saat ditanya oleh kedua saksi pelaku tak betkutik bersama barang bukti TBS sebanyak 350 tandan (Ukuran Komedil seberat 6 Kg) dan dibawa ke Polsek Bagan Sinembah .

Adapun barang bukti diamankan 1 Buah Kayu Bulat di Ujungnya ada Besi Tajam (Dodos), Buah Kelapa Sawit 350 tandan seberat 2.100 Kilogram.

RH alias RI (21) dan RA alias RE (19) dilakukan tes urine bamun hasilnya negatif, sementara diduanya disangjakan melanggar Pasal 363 K.U.H.Pidana. (hy)