Seputar Kasus Dugaan Penipuan Preorder iPhone Si Kembar Rihana-Rihani Berikut Fakta fakta

Dok: kompas.com

JAKARTA (SURYA24.COM)- Dalam era teknologi yang terus berkembang, kemajuan di dunia telekomunikasi telah memberikan peluang besar bagi penjahat untuk menjalankan aksi penipuan secara daring. Salah satu kasus yang mencuat adalah kasus penipuan preorder iPhone yang diduga melibatkan dua pelaku kembar, Rihana dan Rihani. Dalam artikel ini, kita akan menmbahas kasus tersebut, menjelaskan modus operandi mereka, serta menyoroti pentingnya kesadaran dan kehati-hatian saat bertransaksi secara online.

I. Profil Pelaku: Rihana dan Rihani

Rihana dan Rihani adalah sepasang kembar identik yang menggunakan kesamaan penampilan mereka untuk melakukan tindakan kejahatan. Mereka mengambil keuntungan dari popularitas iPhone dan mengaku sebagai penjual yang sah untuk menipu konsumen yang berniat membeli iPhone melalui preorder.

II. Modus Operandi Penipuan

Pelaku penipuan ini menggunakan metode yang canggih untuk menjalankan aksi mereka. Mereka akan membuat akun media sosial palsu dengan identitas penjual yang terpercaya. Kemudian, mereka akan mempromosikan preorder iPhone dengan harga yang menarik dan menggoda, mengiming-imingi konsumen dengan penawaran diskon atau bonus tambahan.

 

III. Taktik Memperdaya Konsumen

Setelah calon pembeli tertarik dengan penawaran mereka, Rihana dan Rihani akan meminta pembayaran di muka melalui transfer bank atau metode pembayaran online. Mereka memberikan nomor rekening palsu atau link pembayaran palsu yang mengarahkan uang konsumen ke akun pribadi mereka. Setelah pembayaran diterima, mereka akan menghilang dan tidak memberikan produk yang dijanjikan.

IV. Jumlah Korban dan Kerugian

Kasus penipuan preorder iPhone yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani diketahui telah merugikan puluhan orang. Mereka telah berhasil mengumpulkan jumlah uang yang signifikan dengan menjual janji-janji palsu dan menipu konsumen yang tidak curiga. Kerugian yang diderita oleh para korban tidak hanya finansial, tetapi juga merusak kepercayaan mereka dalam bertransaksi daring.

Kerugian Capai Sekitar

Dikutip dari kompas.com, kasus penipuan berkedok pre-order iPhone yang melibatkan si kembar Rihana dan Rihani tengah mendapatkan banyak sorotan publik. Rihana (RA) dan Rihani (RI) diduga melakukan penipuan saat menjual ponsel iPhone kepada sejumlah pelanggan dengan kerugian sekitar Rp 35 miliar. 

Berikut sejumlah fakta kasus penipuan modus pre-order iPhone yang diduga dilakukan oleh si kembar Rihana dan Rihani.

  1. Modus penipuan 

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengungkapkan modus penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani. Keduanya awalnya menjual ponsel iPhone kepada reseller dengan sistem preorder.

Mereka menjanjikan iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran sehingga menarik minat para korban. "Setelah menerima sejumlah uang pembayaran dari korban, terlapor berjanji akan menyerahkan iPhone dalam jangka waktu yang disepakati," kata Galih saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (7/6/2023). 

Namun setelah uang diterima, RA dan RI tak mengirimkan produk yang sudah dibeli reseller. Korban tidak terima dan meminta pertanggungjawaban. 

  1. Potongan harga 500 ribu per unit 

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi membenarkan modus penipuan yang diduga dilakukan si kembar RA dan RI. Ia menyatakan kedua wanita kembar itu berdalih menjual iPhone dengan harga miring, bahkan bisa 30 persen lebih murah dari harga pasaran. "Korban mengaku diberikan penawaran menarik, yakni produk-produk merek Apple, baik itu iPhone, MacBook, hingga Airpods dengan harga rata-rata yang lebih murah. Kira-kira 20-30 persen dibanding harga umumnya," ujar Yossi. 

Setiap korban bahkan bisa mendapatkan potongan harga produk iPhone hingga Rp500.000 per unitnya.

  1. Dilaporkan enam korban

 Enam korban penipuan Rihana-Rihani telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sejak Juni hingga Oktober 2022. 

"Iya, Polres Tangsel menerima laporan terkait kasus tersebut ada enam laporan polisi, dengan enam korban yang berbeda," kata Ipda Galih Dwi Nuryanto.

 Korban melaporkan kasus penipuan ini ke Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, serta Polda Metro Jaya. Galih mengatakan saat ini proses penyelidikan masih dilakukan. 

Saat ini, pihak penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi dan korban dalam kasus ini. 

  1. Hanya laporkan satu pelaku 

Meski kasus ini diduga melibatkan kembar Rihana dan Rihani, para korban hanya melaporkan Rihana ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

Kompol Henrikus Yossi mengungkapkan, nama terlapor yang tertera di dalam laporan ditujukan kepada seorang wanita berinisial RA. 

"Kalau yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan itu terlapornya RA di lima laporan. RA dilaporkan karena korban lebih banyak berinteraksi dengan dia," katanya. 

Kesadaran dan Keamanan Dalam Bertransaksi Daring

Kasus seperti ini mengingatkan kita akan pentingnya kesadaran dan kehati-hatian saat bertransaksi secara daring. Konsumen harus selalu berpikir dua kali sebelum mempercayai penjual yang tidak dikenal. Melakukan riset, memverifikasi keaslian penjual, dan menggunakan metode pembayaran yang aman adalah langkah-langkah penting untuk melindungi diri dari penipuan seperti ini.

Penegakan Hukum dan Dampak Hukum

Ketika kasus penipuan semacam ini terungkap, penting bagi pihak berwenang untuk bertindak tegas. Penegakan hukum harus berusaha menangkap pelaku dan mengajukan tuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga artikel ini bermanfaat.***

Sebagian artikel dibantu AI