Pengungkapan Kasus Narkotika, Kasus Ilegal Loging Dan Perdagangan Anak Digelar Polres Rohil

Ujung Tanjung (Surya24.com) - Polres Rohil Gelar Press release pengungkapan kasus narkotika, kasus Ilegal loging dan perdagangan anak dibawah umur dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Rabu (3/2/ 2021) sekira pukul 14.00 Wib di Selasar Mapolres.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakapolres Rokan Hilir Kompol James I.S Rajagukguk SIK, MH, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir dan dihadiri awak media baik cetak maupun online.

Wakapolres Rokan Hilir Kompol James I.S Rajagukguk SIK, MH melalui Kasubbag Humas Polres AKP Juliandi SH menyebutkan dalam kurun 1 bulan yakni pada bulan Januari 2021, Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap 2 kasus kriminal dan 17 kasus narkoba gabungan jajaran polsek.

"Sebanyak 38 orang tersangka diamankan di Jajaran Polsek dan Polres Rokan Hilir, dari beberapa tersangka yang diamankan, 1 orang adalah kasus perdagangan anak dibawah umur, 4 orang kasus ilegal loging dan 33 orang kasus narkoba." Terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan, diantaranya narkotika jenis sabu dan ganja jumlah keseluruhan bulan Januari 2021 sebanyak 132,94 gram sabu dan 1,59 ganja dengan rincian Sat Res Narkoba 100,49 gram sabu, Polsek Bangko 5,6 gram sabu, Polsek Bagan Sinembah 8,24 gram sabu, 1,59 ganja,    Polsek Kubu 6,62 gram, Polsek Sinaboi 0,4 gram,    Polsek Pujud 2,40 gram, Batu Hampar    1,23 gram dan Polsek Tanah Putih 7,97 gram.

Kemudian untuk kasus Ilegal loging yang diamankan dari 4 orang tersangka yang merupakan warga kecamatan rantau kopar ini ditemukan barang bukti berupa 354 Tual / Batang Kayu,1 Unit mesin potong kayu merek Yamakoyo,1 Buah Martil,1 Buah Gergaji merek Ameritech saat didalam danau mumpa dusun batang kopau kepenghuluan siarang-arang kecamatan pujud pada Minggu (24/1/2021) siang.

Selanjutnya terkait kasus perdagangan anak dibawah umur, pelaku berinisial E S alias Eko (30) warga Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir yang modusnya menawarkan anak sekolahan untuk menemani hidung belang dihotel yang ada diwilayah Bagansiapiapi dengan upah yang dijanjikan, pada hari selasa (02/2/2021) tepatnya di jalan perwira kelurahan Bagan Jota Kecamatan Bangko.

"Barang bukti diamankan dari pelaku mucikari ini yakni 5 bungkus kondom merek sutra, 1 unit handphone,1 unit handphone merek hitaro warna silver, uang recehan sebanyak Rp. 1.500.000 dari kantong pelaku." ujarnya. (Suhend/HY)