Sat Reskrim Polres Dumai Berhasil Tangkap Pelaku Jambret

DUMAI (Surya24.com) - Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Dumai. 

Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari korban pada tanggal 12 Mei 2023 lalu. Tak butuh waktu lama atau sekitar 13 hari pelaku curat merupakan warga Jalan Ratusima Kecamatan Dumai Selatan berhasil diamankan di salah satu kedai di Jalan HM Thamrin, Kamis (25/05) pukul 01.00 WIB dinihari. 

“Karena saat akan diamankan pelaku berusaha melarikan diri, maka petugas bertindak cepat dengan melakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki sebelah kanan pada pelaku WY (23), ” kata Wakapolres Dumai Kompol Jossina Lambiombir SH.SIK.MM didampingi Kasat Reskrim Iptu Bayu Ramadhan Effendi STK.SIK MH dan Kanit Pidum Ipda Muaz Primadyantara S.Tr.K.MH, Selasa (30/05). 

Dalam Keterangannya Wakapolres mengungkapkan pada setiap aksinya WY (23) bersama dengan tersangka lain yakni Haf (20) yang saat ini masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Tersangka WY (23) ini merupakan residivis dalam kasus curat dan sudah beraksi bersama tersangka Haf (DPO) di 11 lokasi yang berbeda diwilayah kota Dumai dari tahun 2018 hingga 2023. 

Sasaran korbannya yakni ibu ibu dan anak remaja. Modusnya mengikuti korbannya saat korban menggunakan Handphone sambil berkendara sampai ditempat yang sepi dan aman pelaku langsung merampasnya. Kemudian handphone hasil kejahatannya tersebut di jual dan uangnya digunakan untuk berfoya foya dan untuk keperluan kebutuhan sehari hari. 

Terkait pekerjaan keseharian nya, Wakapolres menambahkan keduanya pengangguran, untuk memenuhi kebutuhan sehari hari didapat dari hasil menjambret. Dalam setiap aksi kejahatannya tersangka menggunakan sepeda motor Yamaha scoopy warna dongker. 

Lanjut Wakapolres, bahwa pelaku seorang residivis sudah melakukan aksi kejahatannya di 11 TKP, kesemuanya dilakukan didaerah Dumai. Aksi terakhir dilakukan saat pelaku melihat korban  mengendarai sepeda motor di jalan Pangeran Diponegoro tepatnya di U-Turn depan toko kue Mawar, pada saat itu korban akan menuju ke tempat kerja. Dalam perjalan korban mendapat telepon dari orang tuanya, pada saat itu pelaku mengikuti korbannya dan langsung mengambil paksa handphone merk Iphone yang berada digenggamannya. 

Untuk tersangka lain yakni AGA als AAN (23) yang melakukan pencurian dengan pemberatan (jambret) kepada seorang wanita lansia AND (60) yang baru pulang dari ibadah Gereja dengan berjalan kaki. 

Korban adalah merupakan bendahara gereja yang membawa uang sebesar Rp15 juta serta handphone merek realme yang berada di dalam tas. 

Pelaku yang menggunakan sepeda motor Revo melihat korban membawa tas langsung menariknya hingga putus dan berhasil mengambil barang barang berharga lain nya kemudian tancap gas.
Hasil dari pencurian dipergunakan untuk membeli kalung emas yang ikut diamankan sebagai barang bukti. 

Wakapolres Dumai juga menghimbau  kepada seluruh pengendara sepeda motor jangan menggunakan handphone di tengah jalan saat berkendara ataupun menyimpan handphone di dashboard motor dan jangan membawa uang maupun barang berharga lainnya dalam tas sandang. Karena akan memancing pelaku kejahatan jalanan. Ini modus operandi. Mereka seperti itu. Agar berhati hati, lebih baik mencegah sebelum terjadi.(rls)