Anak Pria 13 Tahun Nikah Siri sama Remaja Wanita 15 Tahun di Sulsel, Kok Bisa? Begini Ceritanya

Pernikahan Viral(. Instagram/@andreli_48 ©2022 Merdeka.com)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Pernikahan dua sejoli di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah ramai menjadi sorotan. Sebab, keduanya menikah di umur yang masih sangat muda.

Meski permohonan menikah mereka ditolak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, keduanya tetap kukuh melaksanakan pernikahan di bawah tangan alias nikah siri.

Dikutip dari merdeka.copm, pihak KUA setempat menolak permohonan sejoli tersebut lantaran keduanya dinilai masih di bawah umur. Pengantin perempuan diketahui berinisial PT (15) berasal dari Bulukumba, sedangkan pengantin laki-laki berinisial AI (13) berasal dari Kabupaten Bantaeng. Simak ulasannya:

Momen pernikahan pasangan remaja di Bulukumba itu viral beredar di media sosial. Melansir dari unggahan di Instagram @andreli_48, membagikan video merekam pesta pernikahan keduanya.

Dalam video yang diunggah, tampak kedua mempelai tersebut duduk bersanding di kursi pelaminan menggunakan baju pengantin adat Bugis.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, jika kedua sejoli tersebut diketahui masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Memutuskan Nikah Siri

Kedua mempelai kukuh melakukan nikah siri setelah permohonan nikah mereka ditolak oleh pihak KUA setempat. KUA Kecamatan Kindang, Bulukumba menolak permohonan sejoli itu berdasarkan surat bernomor: B.447.Kua/21.04.07/PW.01/12/2022.

 

Dalam surat itu dijelaskan soal kekurangan syarat atau penolakan perkawinan. Keduanya nekat tetap melangsungkan pernikahan lantaran disetujui oleh kedua orang tua masing-masing mempelai.

pernikahan viral

Di video lain, membagikan momen ketika mempelai laki-laki tengah bersantai sambil memainkan game di ponselnya. Saat ditanya, ia mengaku sudah berpacaran selama 8 bulan dengan perempuan yang sudah sah secara agama menjadi istrinya itu.

"8 bulan (pacaran)," kata pengantin pria malu-malu.

Komentar Netizen

Usai dibagikan, unggahan itupun langsung menuai beragam komentar pro kontra dari warganet.

"Serius nanya, dengan usia segitu mindset berpikir kedua orang tuanya gmn ya... hallo ini abad 21 tahun 2022," kata @kaboels***

"Madura yg terkenal nikah mudanya dari dulu perlahan sudah kami buang walau masih ada beberapa, karna mnurut kami nikah muda itu hanya menyita batin," kata @mustofa***

"undang2 pernikahan dini yang harusnya dilakukan perubahan, lebih tegas. Misalnya menghukum pidana orang tua mereka atau walinya yang mengizin khan hal ini, karena anak anak seperti mereka itu generasi penerus yang semestinya mengenyam pendidikan yang layak agar dapat menjadi generasi yang berkualitas," tulis akun @calon***

 

"Klo secara hukum pemerintahan memang tidak di perbolehkan,, tpi Syah secara agama kemungkinan Syah karena, takut trjadinya hal" yg tidak di inginkan, karena skarang kejadiannya itu pemerkosaan di bawah umur. Terus siapa yg bertanggung jawab, ntar buntut"nya masalah besar, yah jalan terbaik ya menikah, skarang jamannya sdah aneh"... Yg penting gak merugikan orang lain dan terpenting mereka bahagia," kata @syafi***

"Menurut hukum syariah (Islam) batasan baliq yang sesuai dengan hadist, yaitu: "baligh" atau dewasa dalam konteks fisik maupun mental sehingga seseorang mampu untuk melangsungkan perkawinan secara sehat dan bertanggung jawab," kata @luthfi***