49 WBP Rutan Dumai Dapat Remisi Hari Raya Natal

DUMAI (Surya24.com) – Kebahagiaan Natal dirasakan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai usai penyerahan Remisi atau pengurangan masa pidana, Minggu (25/12).

Sebanyak 39 orang WBP mendapat remisi khusus Hari Raya Natal ini, 1 orang langsung bebas. Pemberian remisi tersebut diberikan karena telah memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Kepala Rutan Dumai, Pance Daniel mengatakan penyerahan Surat Keputusan atau SK Remisi dilaksanakan Pada Hari Raya Natal tgl 25 Desember 2022 di Aula Rutan.

Sebelum penyerahan Remisi, Pance membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly.

"Pada perayaan Natal ini, Saya mengajak Warga Binaan Umat Kristiani untuk tidak hanya mementingkan diri sendiri dan dapat menempatkan Yesus menjadi yang pertama dalam segala hal sehingga dapat merasakan suka cita dalam berbagai aspek kehidupan.” Ucap Karutan Dumai saat membacakan Amanat Menkumham.

Lebih lanjut, Pance berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi WBP untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.

“Semoga WBP semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum,” tutup Karutan.(Rutan Dumai)