Bingung dengan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup? Ternyata Ini Perbedaannya

.(Dok: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)

JAKARTA (SURYA24.COM)JAKARTA - Wacana sistem pemilu proporsial tertutup yang diusulkan PDIP ditolak oleh 8 parpol di DPR RI. PDIP sebelumnya menganggap sistem proporsional terbuka atau mencoblos calon anggota legislatif yang dilakukan saat ini membuat ongkos Pemilu mahal.

Dikutip dari kompas.com, kedelapan parpol yang menolak sistem proporsional tertutup yakni Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Mereka menyebut sistem proporsional terbuka yang diterapkan di pemilu Indonesia saat ini merupakan kemajuan demokrasi sehingga tak seharusnya diganti. "Kami tidak ingin demokrasi mundur!” kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dikutip dari Kompas.com, Minggu (8/1/2023).

Apa itu sistem Pemilu proporsional? Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil. Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi. Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.

Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja. Beda sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup.

Dikutip dari Kontan, berikut perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup:

1. Pelaksanaan Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang pertama adalah pada cara pelaksanaan. Pada pemilu proporsional terbuka, parpol mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama. (Biasanya susunannya hanya berdasarkan abjad atau undian). Sedangkan pada pemilu proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik.

2. Metode pemberian suara Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kedua adalah metode pemberian suara. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, pemilih memilih salah satu nama calon. Sedangkan pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih memilih partai politik.

3. Penetapan calon terpilih Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang ketiga adalah penetapan calon terpilih. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Pada pemilu sistem proporsional tertutup, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

4. Derajat keterwakilan

Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang keempat adalah derajat keterwakilan. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya.

Sementara pada pemilu sistem proporsional tertutup, kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif. Pilihan partai politik belum tentu pilihan pemilih.

5. Tingkat kesetaraan calon

Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kelima adalah tingkat kesetaraan calon. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, memungkinkan hadirnya kader yang tumbuh dan besar dari bawah dan menang karena adanya dukungan massa. Sedangkan pada pemilu sistem proporsional tertutup , didominasi kader yang mengakar ke atas karena kedekatannya dengan elite parpol, bukan karena dukungan massa.

6. Jumlah kursi dan daftar kandidat

Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang keenam adalah jumlah kursi dan daftar kandidat. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh.

Sebaliknya, pada pemilu sistem proporsional tertutup, setiap partai menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan atau dapil.

7. Kelebihan Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang ketujuh adalah memiliki kelebihan masing-masing.

Pada pemilu sistem proporsional terbuka, mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan. Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih. Terbangunnya kedekatan antarpemilih.

Pada pemilu sistem proporsional tertutup, memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya. Mampu meminimalisir praktik politik uang.

8. Kekurangan Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kedelapan adalah ada kekurangan masing-masing. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, peluang terjadinya politik uang sangat tinggi. Membutuhkan modal politik yang cukup besar.

Rumitnya penghitungan hasil suara. Sulitnya menegakkan kuota gender dan etnis. Pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa wakil dari partai mereka.

Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat. Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.

9. Negara yang menerapkan Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kesembilan adalah negara yang melaksanakan. Pemilu sistem proporsional terbuka antara lain dilaksanakan di Austria, Belanda, Belgia, Brazil, dan lain-lain.

Sedangkan pemilu sistem proporsional tertutup antara lain di Afrika Selatan, Argentina, Israel, Bulgaria, Ekuador, dan lain-lain. Indonesia menjalankan pemilu sistem proporsional terbuka pada Pemilu legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019. Indonesia pernah menjalankan pemilu sistem proporsional tertutup pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.

Nah, itulah perbedaan sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup, termasuk kelebihdan dan kekurangannya serta penjelasannya.***