Di Bagan Sinembah Seorang Pemuda Setubuhi Anak di Bawah Umur

Ilustrasi

ROHIL (Surya24.com) - Tim Reskrim Polsek Bagan Sinembah mengamankan Juan (17) bukan nama sebenarnya karena diduga melakukan  pencabulan terhadap anak perempuan berusia (5), Senin (25/4/ 2022).

Penangkapan terhadap Juan (17) setelah polisi menerima laporan dari ibu kandung korban karena tidak terima anak perempuannya yang masih berumur umur (5 Tahun 11 Bulan) dilecehi pelaku yang berumur umur 17 Tahun 4 Bulan. Kejadian ini terjadi saat keduanya berada di rumah tempat tinggal ayah korban.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Rabu (27/4/2022) membenarkan adanya laporan pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur oleh pelaku yang juga masih dibawah umur.

" Telah diamankan seorang laki-laki berumur 17 Tahun 4 Bulan, diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan masih berumur 5 Tahun 11 Bulan," terang AKP Juliandi SH.

" Penangkapan dilakukan menindak lanjuti  laporan ibu kandung korban pada Minggu (24/4/2022) Jam 10.00 Wib. Pelapor sempat melihat (korban) selalu menekankan tangannya ke arah kemaluan anaknya, "ujar Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

" Saat ditanya sianak menjawab, tulang, memasukan burung mak, sudah sering mak, " jawab anaknya polos. Mendengar hal tersebut pelapor kaget langsung mencari suaminya dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Bagan Sinembah.

" Korban di visum dan ditemukan pada bagian kemaluan ada tanda rusak akibat perbuatan pelaku tersebut, " sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Adapun barang bukti diamankan atas kejadian ini 1 celana dalam anak anak warna biru muda, 1 buah rok anak anak warna merah corak lingkaran kuning, 1 helai singlet anak anak warna putih dan hasil visum et revertum.

" Tersangka diamankan dan sedang menjalani proses BAP dan disangkakan melanggar Pasal 76D Junto Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor :  17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor :  23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto  Undang-Undang RI Nomor : 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. (Yan)