Marjoko Meradang Ditanya Soal Kasus Suap DAK di Kemenkeu

Marjoko Santoso

DUMAI (Surya24.com) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP tahun 2017 dan APBN 2018.

Untuk itu, KPK pun memanggil sejumlah saksi. Salah seorang yang dipanggil sebagai saksi adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai periode 2014-2017, Marjoko Santoso.

Saat Surya24.com menanyakan seputar panggilan KPK atas dirinya sebagai saksi terkait kasus Walikota Dumai Zulkifli As, namun secara tiba-tiba Marjoko yang saat ini menjabat Kepala Dipenda Dumai sontak marah dan mengeluarkan kata-kata kurang pantas. Pada saat itu Marjoko langsung pergi dari lokasi dan meninggalkan awak media. Saat Surya24.com pertanyakan hal itu melalui pesan WA, namun Marjoko tidak memberi jawaban. 

Keterkaitan Marjoko dalam hal ini adalah sebagi saksi dalam kasus Zulkifli Adnan Singkah yang merupakan Walikota Dumai periode 2016-2021 yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Zulkifli telah ditahan pada Selasa (17/11) dan dilakukan penahanan hingga 6 Desember 2020.

Dalam kasus ini, Zulkifli diduga menyuap pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo, dan koleganya sebesar Rp 550 juta. Selain itu, Zulkifli juga diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. (zul)