IRT Ini Digerebek, Tersandung Kasus Narkotika

ROHIL (Surya24.com) - Satuan Narkoba Polres Rohil melakukan penggerebekan di sebuah warung milik S alias AI (54) seorang IRT di Simpang Manggala Juanction  Jalan Lintas Riau-Sumatera Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir Provinsi Riau.

S alias AI ( 54 ) diciduk Resnarkoba Polres Rohil ketika beraktifitas di warungnya, Selasa (10/1/2023) Jam 16.00 WIB lalu.

IRT ini diciduk petugas kepolisian setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat.

Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,19 gram dari TKP penggerebekan.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (14/1/2023) membenarkan adanya pengungkapan pidana narkotika jenis Sabu.

" Satuan Reserse  Narkotika menerima  Informasi dari masyarakat di warung tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, " ucap AKP Juliandi SH.

" Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penggerebekan mengamankan tiga orang di salah satunya S alias Bunda AI," terang AKP Juliandi SH.

Saat penggeledahan di tempat tinggal terduga di temukan 1 paket sabu di lemari pakaian dalam kamar tersangka.

" Sabu tersebut milik tersangka dalam penguasaan tersangka, selanjutnya barang bukti dan tersangka dbawa ke Polres Rohil, " tambah Kasi Humas Polres Rohil ini.

Polisi kini telah mengamankan barang Bukti 1 sabu dan 1 unit Handphone android dan hasil tes urine tersangka positif mengandung Amphetamine, Methapetamine dan  disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (hy)