PT EKJY Diduga Palsukan Ratusan Surat Tanah Masyarakat Tanjung Penyembal

DUMAI (Surya24.com) - PT. Era Karya Jata Yumas (EKJY) diduga memalsukan tanda tangan masyarakat untuk menerbitkan surat tanah di Tanjung Penyembal seluas 135 hektar di Kecamatan Sungai Sembilan. Di tahun 2008 tanah masyarakat Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan di beli oleh PT. Era Karya Jata Yumas seluas 135 hektar.

Pada saat itu tanah milik masyarakat dipanjar oleh PT. EKJY dan surat dasar masyarakat hanya dipinjam sementara oleh PT. EKJY. Setelah sekian lama tanpa diketahui masyarakat, surat yang di pinjam sementara oleh PT. EKJY itu sudah menjadi SKGR di tingkat Kecamatan Sungai Sembilan.

Menurut Abu Kasim sebagai Kuasa tanah dari masyarakat Tanjung Penyembal mengatakan, tanda tangan masyarakat diduga telah di palsukan oleh pihak PT. EKJY pada saat itu untuk menerbitkan surat masyarakat menjadi SKGR.

"Kami masyarakat yang memiliki tanah beserta lengkap dengan surat dasar ini di Kelurahan Tanjung Penyembal tidak pernah menanda tangani surat tanah kami untuk terbit ke tingkat kecamatan. Yang kami tau pada saat itu, surat dasar kami dititipkan sementara ke PT. Era Karya Jata Yumas menunggu proses jual beli yang belum selesai, " kata Abu Kasim.

Namun tiba-tiba, kata Abu Kasim, mereka mendapat salinan Foto Copi surat SKGR kecamatan Sungai Sembilan bahwa telah ada tanda tangan atas surat tanah tersebut menjadi SKGR.

" Kami menduga ada yang memalsukan tanda tangan masyarakat. Kami minta ini di pertanggung jawabkan oleh PT. Era Karya Jata Yumas, kenapa surat tanah ini bisa terbit tanpa ada yang menandatangani surat ini dari kami sebagai pemilik aslinya, " ungkapnya. (zul)