Bejat, Ayah "Goyang" Anak Kandung

Foto ilustrasi

Pelalawan (Surya24..com) - Seorang warga Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan Riau berinisial SB, ditangkap Polisi di Kantor PLN Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Senin (13/7/2020).

Ditangkapnya SB setelah dilaporkan istrinya AI (36) ke Polsek Bunut Senin (13/7/2020), atas tuduhan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijadmiko SIk, melalui Kasubag Humas Polres IPTU Edi Hariyanto Selasa (14/7/2020) mengatakan kepada wartawan bahwa perbuatan bejad pelaku terungkap oleh istrinya AI (36) yang juga ibu korban.

Terungkapnya perbuatan pelaku kata Kasubag Humas Edi berawal pada Sabtu 11 juli 2020 ketika istrinya hendak pergi kewarung membeli keperluan rumah, di perjalanan istri pelaku yang juga ibu kandung korban teringat kalau dirinya lupa membawa uang dan kembali pulang mengambilnya.

Karena uang belanja disimpan anaknya, sesampai di rumah istri pelaku AI lansung menuju dan masuk kekamar anaknya karena pintu kamar dalam keadaan terbuka, alangkah terkejutnya AI ketika mendapati SB didalam kamar sedang menindih tubuh sambil menciumi leher dan meraba raba tubuh korban, mendapati hal demikian AI berteriak sambil mengucap,"Astagfirullah biadap kamu," dan saat itu lansung memanggil YN (Saksi I).

"Kepada istrinya dan YN pelaku sempat mengelak kalau dirinya melakukan perbuatan bejad tersebut, akan tetapi korban kepada ibunya dan YN pada waktu itu mengaku bahwa SB sudah berulang kali melakukan perbuatan itu terhadapnya ketika ibunya tidak ada dirumah, bahkan perbuatan tersebut dilakukan SB semenjak masih duduk di kelas I SMP sampai terahir Sabtu 11 juli 2020,"kata Kasubag Edi.

Lanjut Kasubag Humas menirukan kata Ibu korban, korban selalu menolak dan tidak mau diajak pelaku, akan tetapi pelaku selalu memaksa dan sering mengancam dengan kata.

"Jangan sampai ada yang tau, kalau tau mamak atau orang lain ayah bisa mati,"katanya.

Atas kejadian tersebut kata Kasubag Edi, istrinya merasa tidak senang dan melaporkan ke Polsek Bunut,  berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Bunut AKP Rokhani, S.S,M.H, Senin 13 Juli 2020 sekitar jam 19.00 wib lansung melakukan pencarian dan mendapat informasi SB sedang berada di Kantor PLN sorek satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

"Sampai dikantor PLN, team berhasil menangkap dan dilakukan introgasi, kepada petugas SB mengaku sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut dengan alasan tergiur melihat tubuh anaknya,"tutup Edi.

Selanjutnya SB diamankan ke Polsek Bunut guna proses hukum selanjutnya. Terhadap SB dijerat dengan Pasal 81 ayat (2),(3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang indak pidana Prlindungan anak. (jon)