Anak Dimarahi, Istri Dihantam Kayu

HNP (24) warga Makmur Jaya dan barang bukit

BAGANSIAPIAPI (Surya24.com) - Hanya gara-gara tak terima anaknya dimarahi istri nikah sirinya membuat HNP (24) warga Makmur Jaya, Kecamatan Bagansinembah Rokan Hilir Riau menganianya AS (17) dengan kayu Selasa (28/1/2020) sekitar jam 06.55 WIB.

Tak terima diperlakukan tak wajar dan main kayu sehingga menyebabkan pinggang kirinya lembam AS (17) mendatangi Mapoksek Bagansinembah membuat pengaduan dan laporan polisi.

Tim Opsnal lansung ke TKP menjeput HNP (24) yang tega memukul padanganya hanya gara-gara memarahi anaknya,

"Kau ya, ngak ada sopan mu di depan mamak ku berani kau memukul anak ku," Aku pelaku mengingat awal musibah tersebut seusai di jeput polisi di kediamanya.

Kapolsek Bagansinembah Kompol Paniangan SH.MH melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim Sik, Rabu (29/1/2020)membenarkan pihaknya menerima laporan KDRT terhadap AS (17) yang dilakukan HNP pasangan nikah sirinya Selasa (28/1/2020) kemaren.

"Benar,kasus ini sedang ditangani, pelaku sudah diamankan, korban juga sudah divisum et revertum, karena menikah siri maka pasal yang dikenakan kepada pelaku HNP Pasal 351 KUHP," ucap Nur Rahim Sik.

Menurut Nur Rahim Sik antara AS (17) dan suami pasangan sirinya ini bertikai disebabkan saksi korban memarahi anaknya di depan ibu mertua sehingga memicu kemarahan HNP karena seakan-akan ibunya tidak dihormati oleh istrinya apa lagi hari masih pagi. ***