Oknum Perawat RSMP Palembang Ditahan, Kok Bisa? Begini Penjelasannya

foto bayi dan sang ibu saat di rumah sakit. (dok: Ist)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Polisi akhirnya resmi menahan oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP), DN (34), setelah melalui tahapan pemeriksaan pihak kepolisian. DN ditahan setelah sebelumnya diduga menggunting jari tangan bayi saat melepas infus. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, pihaknya menahan perawat DN setelah melalui proses pemanggilan dan pemeriksaan yang telah dilakukan kemarin.

"Kemarin kita panggil dan periksa, dan DN hari ini resmi ditahan di Polrestabes Palembang," ujar AKBP Haris Dinzah, Kamis (9/2/2023).

Dikutip dari sindonews.com, jeratan pidana yang diberikan, Haris mengatakan, pelaku telah terbukti melanggar Pasal 360 ayat (1) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, serta menyita gunting dan baju bayi sebagai barang bukti.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku melanggar Pasal 360 ayat (1). Gunting dan baju bayi kita sita sebagai barang bukti," jelasnya.

Dijelaskan Haris, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika kedua pihak ingin berdamai dan pihaknya akan mengupayakan langkah Restorative Justice (RJ).

"Kita berikan peluang kepada kedua belah pihak jika adanya RJ dalam kasus ini," jelasnya.***