Polres Dumai Investigasi ke Gudang Kayu di Sungai Sembilan

DUMAI (Surya24.com) - Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH. S.Ik, di wakili Tim Kanit Reskrim Polres Dumai bersama Tim investigasi media Persatuan Pewarta Indonesia (PPI) Riau telah melakukan pemeriksaan di salah satu gudang yang diduga tempat penumpukan kayu hasil rambahan dari hutan Senepis di jalan Pematang Duku, pada hari Minggu 28 Agustus 2022 pukul 17.47 wib.

Kerjasama Tim investigasi media PPI Riau bersama Tim Unit Reskrim Polres Dumai, untuk mengungkap siapa sosok pemilik gudang kayu yang berada di jalan Pematang Duku, Tanjung Penyembal kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Operasi ini langsung di perintahkan oleh Kapolres Dumai untuk menyikapi adanya laporan masyarakat dan juga sesuai pemberitaan di beberapa media online yang terbit dalam beberapa hari yang lalu. Tim Unit Reskrim Polres Dumai telah melaksanakan pemeriksaan ke lokasi yang diduga gudang penumpukan kayu hasil perambahan hutan dari Sinepis sesuai aduan masyarakat.

Kabarnya gudang yang diduga tempat penumpukan kayu hasil ilegal logging tersebut milik SU. Menurut keterangan salah seorang Ibu ibu yang kebetulan berada di dekat lokasi mengakui gudang tersebut milik SU.

" Pemiliknya belakangan ini jarang kesini pak, kalau sudah malam dia sudah di kota Dumai itu, "kata ibu tua itu menuturkan.

Besar dugaan bahwa isu akan turunnya Tim Unit Reskrim Polres Dumai ke lokasi, telah bocor terlebih dulu kepada SU, sehingga SU tidak berada di TKP.

Menurut keterangan warga, sebelum ada pembereritaan di media, su tidak pernah keluar walaupun malam. Su sering bekerja bersama anggota-anggota nya walaupun sudah malam.

Masih keterangan masyarakat, memang tiga atau empat hari ini agak cepat-cepat mereka tutup. " Mungkin karna berita kemarin yang di media itu lah mungkin itu pak," katanya.

Menurut warga setempat hingga kini diduga masih saja merajalela mafia-mafia ilegal logging di Dumai, yang masih menggerogoti hutan Sinepis kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Selama ini di ketahui bahwa hutan Sinepis  kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai itu adalah masuk kawasan izin HPH- HGU PT Diamond.

Namun dalam hal ini, kemungkinan ada kerjasama si pelaku atau mafia Ilegal logging itu dengan petugas PT.Diamon, bukan tanpa sebab. Jika memang tidak ada kerjasama yang baik, maka tidak mungkin bisa terjadi ada mafia ilegal logging di wilayah pengelolaan hutan PT. Diamond.

Dalam UU No 18 tahu 2013 Tentang
Kehutanan, Pasal 19 huruf A dan B, Jo Pasal 94 Ayat 1 huruf A, dan atau Pasal 12 huruf E Jo pasal 83 Ayat 1 huruf b. UU No 18 tahun 3013 Tentang pencegahan Perusakan Hutan dan lingkungan hidup, menegaskan pelaku bisa terancam Pidana 15 tahun kurungan dan atau denda 100 miliar.(ppi)