Pelaku Begal Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Pelakunya

ROHIL (Surya24.com) - Ini warning buat penjahat apapun namanya, tak terkecuali pelaku begal di Bagansiapiapi, Rohil sekitarnya. Karena Tim Opsnal Polsek Bangko tidak berlengah-lengah beraksi menangkap pelaku bekal.

Kali ini seorang begal bernama Z. alias Zul ( 30 ) dicokok dari kediamanya di Jalan Sempadan Bagan Jawa Pesisir Rohil, Kamis (19/1/2023) Pukul 21.00 WIB, kemaren.

ZM alias Zul (30) pengangguran ini di ciduk atas aksi begal terhadap  Miranda Warna Uli  Sitorus, ( 12 ) warga Jalan  Utama GG. Utama  Bagan Barat Bagansiapiapi.

Dimana ZM alias Zul beraksi di Jalan Pahlawan  Bagan Timur, Selasa (17/1/ 2023) Pukul 16.30 WIB petang lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (21/1/2023) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.

" Pelapor hendak ke Indomaret di jalan Pahlawan untuk belanja  dengan sepeda motor bersama saksi temanya, Linda Br Panjaitan, di jalan didatangi seorang tidak dikenal dari belakang  menggunakan honda menyerempet dan merampas handphone di dashboard kanan sepeda motor pelapor, " ucap AKP Juliandi SH.

" Akibatnya korban terjatuh lalu  handphone merk Vivo tipe V25 warna diamond black dengan nomor imel 1 : 861652069339378 imei 2 : 861652069339360 diambil pelaku dan meninggalkan korbanya, " tambah Kasi Humas Polres Rohil ini.

" Atas kejadian ini korban  mengalami kerugian 6 juta rupiah  dan melapor ke Polsek Bangko," ungkap AKP Juliandi.

Dengan gerak cepat, Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH dan Tim Opsnal Polsek Bangko dipimpin Panit ll  Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari, S.Tr.K bergerak cepat mencari informasi terhadap pelaku.

ZM alias Zul (30) diamankan bersama Barang Bukti, 1 unit handphone merk VIVO V25 warna diamond black, 1 buah kotak handphone merk Vivo V25, 1 unit sepeda motor honda Cbr150 warna merah kendaraan yang digunakan  saat melakukan begal, 1 helai baju kaos lengan pendek warna putih yang dipakai  saat beraksi, 1 helai celana jeans panjang warna biru, 1 buah topi warna coklat.

Lalu dilakukan tes urine terhadap  tersangka hasilnya positif Amphethamin dan methapetamin lalu dijerat dengan sebagaimana Pasal 365 KUHPidana.

Kapolsek Bangko, Kompol Dedi Susanto SH, terpisah menyebutkan pihaknya terus meningkatkan patroli dan gerak cepat setiap menerima adanya laporan polisi dari korban kejahatan.

" Mari kita jaga Kamtibmas bersama-sama dan berikan informasi jika melihat terjadinya tindak kejahatan, karena hal semacam itu sangat membantu tugas Kepolisian dalam mengungkap kejahatan, " ajak Kapolsek yang aktif dalam program Jumat Curhat ini.(hy)