Pasutri di Rohil Meratapi Ulahnya di Polsek Bangko
BAGANSIAPIAPI (Surya24.com) - Polsek Bangko kembali amankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Kali ini sepasang suami istri (Pasutri) diketahui sebagai pengedar, Rabu (15/01/2020) RK dan UF warga Jalan Pelabuhan Hulu Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Demikian dibenarkan Kapolsek Bangko.
Penangkapan berdasarkan informasi yang dapat dipercaya yang sebelum dilakukan pengintaian oleh team opsnal terhadap kedua tersangka. Pada Rabu 15 Januari 2020 sekira pukul 16.00 WIB penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu D Raja Napitupulu SIK bersama Team Opsnal Polsek Bangko.
Kronologis penangkapan saat itu kedua pasutri pedagang barang haram tersebut sedang berada didalam rumah tepatnya di kamar, dengan sigap team berwajib ini lakukan pengeledahan badan dan ruangan TKP.
- 40 Tim Ikuti Turnamen Futsal Dinkes Dumai
- Pilkada Dumai 2020, Nama Ahmad Maritulius Sudah Masuk ke DPP NasDem
- Oknum Penghulu Labuhan Tangga Hilir Jarang Masuk Kantor
- Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Dumai Berikan Penyuluhan Kepada Koperasi KETAN
- PT. Arara Abadi Distrik II Salurkan CSR Kepada Masyarakat Desa Tasik Serai Barat
Adapun barang haram yang berhasil disita yakni 1 (satu) bungkus plastik sedang yang berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening kecil berisikan narkoba jenis sabu-sabu, 2 (dua) bungkus plastik besar berisikan plastik klip, 1 (satu) bungkus cuttambuth.
Kemudian juga ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Samsung lipat warna putih, 1 (satu) unit Hp merk Strawberi warna emas, 1 (satu) unit Hp merk Samsung Android warna putih, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol.
Selain itu turut ditemukan 1 (satu) buah mancis dengan sumbu kompor yang sudah terpasang, 2(dua) buah sendok terbuat dari kertas, 1 (satu) buah kaca pirex dan uang sejumlah Rp 1.030.000 (satu juta tiga puluh ribu rupiah). (Hen/Yan)