T. S. Hamzah Masuki Masa Purnabhakti, Bupati Alfedri Lantik Jamaluddin Jadi Pejabat Sekda.
Siak (Surya24.com) - Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah setelah pejabat sebelumnya T. S. Hamzah memasuki masa purnabhakti, Bupati Siak Alfedri menunjuk Asisten Administrasi Umum Setda Jamaluddin sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah. Prosesi pelantikan dilaksanakan Ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, dengan disaksikan Ketua DPRD serta anggota Forkompinda Kabupaten Siak, Senin pagi (3/2/20).
"Penjabat Sekda berperan membantu tugas kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, serta pelaksanaan berbagai program dan kebijakan pembangunan. Selamat menjalankan tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya" kata Alfedri dalam sambutannya.
Sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku, Alfedri menyebut jabatan Penjabat Sekda berakhir setelah ditunjuknya pejabat Sekretaris Daerah defenitif nantinya. Kendati demikian tanggungjawab dan peran yang dijalani kedepan oleh Jamaluddin sangat strategis dalam membantu kepala daerah melaksanakan program pembangunan.
"Saya berharap saudara Penjabat Sekda dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik, khususnya dalam menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan pembinaan administrasi dan kepegawaian dalam memberikan pelayanan publik terbaik" ujarnya pemimpin Siak itu.
Dikesempatan yang sama, Bupati Alfedri juga menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada T. S. Hamzah yang telah mengabdikan diri sebagai Sekretaris Daerah mulai dari Tahun 2014 yang lalu.
"Banyak hal yang patut dicontoh dari beliau untuk menjadi panutan bagi para ASN, seperti kedisiplinan dan komitmen yang tinggi untuk memajukan daerah" sebut Alfedri.
Diujung sambutannya, orang nomor satu Negeri Istana itu menyebut sebagai salah satu bentuk menjaga keberlanjutan dan kesinambungan dalam upaya optimalisasi kinerja sistem dalam birokrasi, ia berharap penjabat Sekda yang baru dapat melanjutkan tugas membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas maupun lembaga teknis daerah lainnya.***