Rokan Hulu Riau Heboh Gegara Sejoli Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Masjid

Bayi yang dibuang saat diamankan polisi. (Dok. Polres Rokan Hulu)

PEKANBARU (SURYA24.COM) - Dua sejoli berinisial SFL (20) dan EO (26) di Rokan Hulu, Riau ditangkap. Kedua sejoli itu ditangkap usai membuang bayi hasil hubungan gelapnya di masjid.

Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Raja Putra Napitupulu menyebut keduanya ditangkap setelah bayi perempuan ditemukan warga. Bayi ditemukan dalam Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam Rohul, Senin (6/2).

"Kedua tersangka mengakui bahwa bayi itu merupakan hasil hubungan gelap mereka," kata Raja kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Dikutip dari detik.com, Raja mengakui kedua pelaku sama-sama bekerja di sebuah rumah makan di Rohul. Mereka nekat membuang bayi itu karena merasa malu memiliki bayi dari hubungan terlarang.

"SFL mengaku melahirkan bayinya pada Minggu di Bidan Maria yang didampingi sama EO. Lalu bayi dibuang karena malu punya anak di luar nikah, bayi ditinggal di masjid itu," katanya.

 

Bayi yang ditinggal itu kemudian membuat geger setelah ditemukan warga. Di mana warga menemukan bayi perempuan di atas kasur dan diselimuti dalam plastik.

Setelah ditemukan, warga dan polisi pun mendatangi Bidan tempat SFL melahirkan. Sebab di lokasi ditemukan plastik yang bertuliskan 'Bidan Maria'.

Dari petunjuk itu, polisi menangkap EO di daerah Rambah Samo. Sedangkan SFL ditangkap di Sosa, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

Kepada polisi keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut. Beruntung, bayi yang dibuang tersebut ditemukan dalam keadaan sehat dan ditangani Unit PPA Polres Rokan Hulu.