Jaksa Masuk Sekolah, Tim Kejari Rohil ke SMPN 6 Tanah Putih

ROHIL (Surya24.com) - Tim Jaksa Masuk Sekolah dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Kamis (9/2/2023) kali ini memberikan penyuluhan hukum di SMP Negeri 6 Kecamatan Tanah Putih.

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kegiatanya diikuti pelajar juga tenaga pengajar di sekolah tersebut.

Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 6 ini disambut baik, Muammariza,S.Pd oleh Kepala Sekolah  SMPN 6 Tanah Putih dan turut membuka sekaligus memberikan kata sambutanya.

Materi penyuluhan hukum disampaikan Wendy Efradot Sihombing, SH (Kasubsi B  Bidang Intelijen, Kejari Rohil dan Nadini Cista, SH (Jaksa Fungsional bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Program JMS ini membahas mengenai tindak pidana Dampak Radikalisme dan Bullying dan UU ITE.

Program JMS mendapatkan respon positif dari pelajar setempat saat season tanya jawab mengenai materi yang telah diberikan.

Wendy Efradot Sihombing, SH  memaparkan mengenai Peran Kejaksaan Republik Indonesia dan memberikan pengenalan materi tentang hukum di kalangan para siswa.

Tentang Pengenalan hukum radikalisme Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik/UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.

Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejari Rokan Hilir ini juga menyampaikan potensi pelanggaran Bullying dan Undang-undang Nomor : 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.

" Cyberbullying merupakan perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran, contohnya menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media social, " ucap Wendy.

Terpisah, Kajari Rohil, Yuliarni Appy SH.MH melalui Kasi Intel Kejari Rohil, Yogi Hendra SH.MH menyebutkan program Jaksa Masuk Selolah merupakan program rutin untuk memberikan penyuluhan dan pemahaman hukum kepada pelajar.

" Dengan adanya penyuluhan sehingga pelajar paham jika mengirim pesan atau ancaman, menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan, menyakitkan, itu salah, sehingga hal ini dapat dihindari, " ujarnya.

Yogi Hendra SH.MH menambahkan dengan demikian tentunya pelajar pemahaman UU ITE. " Jadi di UU ITE terbaru Nomor  : 19 Tahun 2016 ada pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, fitnah dan judi online,” ucap Kasi Intel Kejari Rohil ini.

Sehingga diharapkan pelajar bijak dalam memamfaatkan media sosial, Instagram, Facebook, Telegram dan lainnya.

Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program pemerintah pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia  bertujuan pengenalan pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak-anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum dan dapat dijadikan pembelajaran memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar sebagai penerus generasi bangsa Indonesia. (Hy)