Pengerjaan Drainase APBD 2022 di Dumai Banyak yang Belum Selesai

DUMAI (Surya24.com) - Proyek pengerjaan Drainase anggaran tahun 2022 di Kota Dumai sempat menjadi perbincangan dan kritikan oleh masyarakat, dikarenakan pengerjaannya tidak bisa diselesaikan hingga tahap finishing dengan waktu yang sudah ditentukan oleh pihak berwenang.

Tidak selesainya pekerjaan proyek drainase di beberapa tempat kota Dumai anggaran tahun 2022 itu diantaranya jalan Kusuma, jalan Ombak dan jalan Baru.

Menurut keterangan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) kota Dumai sebagai pihak berwenang dalam penyelenggara kegiatan proyek drainase tersebut, Rio Bagian Cipta Karya yang mewakili Kepala Dinas PUPR menyatakan, pihaknya akan mengambil langkah dan sikap sesuai aturan yang berlaku terhadap perusahaan yang memenangkan proyek drainase tersebut.

Misalnya Perwako (Peraturan Walikota) No.117 tahun 2022, Kesempatan kerja memperbaikinya dengan waktu (90) sembilan puluh hari, dengan denda satu perseribu.

" Kita Dinas PUPR Dumai Bagian Cipta Karya masih tahap proses untuk mengambil langkah dan sikap bagi perusahaan yang menang ternder proyek drainase itu. Tentunya semua itu sesuai aturan dan komitmen yang sudah ditandatangani pihak Direktur di kontrak perjanjian kegiatan, namun juga ini butuh proses. Salah satu yang kita maksudkan langkah itu adalah memakai Perwako nomor 117 tahun 2022, dimana kesempatan kerja memperbaiki nya selama 90 hari dengan denda satu perseribu. Dan mesti juga ada auditnya terhadap perkerjaan tersebut, namun sekali lagi ini semua butuh proses. Kami Dinas PUPR Dumai Cipta Karya juga tidak menginginkan hal seperti itu, "ungkapnya di kantor Dinas PUPR Dumai, Rabu (8/01) lalu.

Disampaikan juga oleh Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR itu, bahwa setiap proses dan langkah harus juga mengikuti aturan yang berlaku namun yang jelas Dinas PUPR sebagai pihak penyelenggara kegiatan proyek tidak akan main main tentang penerapan aturan jika ditemukan kelalaian dari kontraktor maupun anggota di bawah jajarannya.(tim)