Tim Sus Narkoba Polres Bengkalis Berhasil Meringkus 6 Orang Kurir Ganja

BENGKALIS (Surya24.com) — Tim Khusus Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) di duga Narkotika jenis Daun Ganja Kering pada hari Minggu, 28 Juni 2020 dan meringkus 6 Orang Tersangka di sebuah rumah yang berada dijalan Kartini, Kelurahan Kota Bengkalis dan disebuah rumah dijalan Awang Mahmuda, Desa Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Dianataranya dari 6 Orang tersebut berperan sebagai Bandar/Kurir, masing-masing berinisial MS (23), FA (34), OS (28), NR (23), MA (26) dan AD (43). Tidak hanya itu, di duga setelah dilakukan penyelidikan ada 1 Orang berinisial (W) dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T melalui Kasat Narkoba Bengkalis AKP Syahrizal SH, SE, M.Si mengatakan, Tim Sus Narkoba Polres Bengkalis memperoleh informasi dari masyarakat pada hari Minggu, 28 Juni 2020 bahwa di dalam sebuah rumah yang berada di Jalan Kartini, Kelurahan Kota Bengkalis sering terjadi transaksi Narkotika jenis Daun Ganja Kering. “Kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang diterima, dan sekira pukul 21:00 WIB Tim menuju dan masuk ke rumah yang dimaksud dan berhasil menemukan seorang Tersangka laki-laki yang mengaku bernama MS didalam rumah sedang membagi atau membungkus-bungkus diduga Narkotika jenis Daun Ganja kering untuk diperjual belikan,” ucapnya kepada Wartawan, Selasa (30/6/20).

Ditambahkannya, dari TKP pertama Tim melanjutkan pengembangan tehadap Barang Bukti (BB) lainnya yang dijual kepada Tersangka berinisial W (DPO), pada saat Tim masuk dan melakukan penggerebekan ke rumah Tersangka W di Desa Sei. Alam, dirinya berhasil melarikan diri. “Namun Tim berhasil mengamankan 1 orang Tersangka yang mengaku bernama FA beserta Barang bukti berupa 1 bungkus diduga Narkotika jenis Daun Ganja kering yang diakuinya milik W. Peran Tersangka FA sebagai perantara yang mengantarkan Barang Bukti tersebut kepada W dan membantu Tersangka MS untuk menjualkan Narkotika jenis Daun Ganja Kering tersebut,” jelasnya.

“kemudian Tim terus melanjutkan pengembangan terhadap sumber barang. Sekira pukul 02:00 WIB Tim berhasil mengamankan 4 Orang Tersangka laki-laki di tambak udang Desa Penebal, masing-masing berinisial OS, MA, NR dan AD warga Kabupaten Bireun, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam bersama 2 unit mobil truck Colt Diesel dimana Para Tersangka tersebut mengaku telah membawa diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering tersebut dari Kabupaten Bireun, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk dijual di pulau Bengkalis. Profesi masing-masing para Tersangka merupakan sopir dan kernet mobil truck Colt Diesel yang menjemput udang di pulau Bengkalis untuk dibawa ke Medan Sumut,” ujarnya.

Selanjutnya, Hasil dari Introgasi Tersangka MS sudah melakukan hal ini sebanyak 2 kali, dan Tersangka MS memesan barang kepada OS (sopir) dan NR (sopir), kemudian FA sebagai perantara pencari pelanggan yang mau beli diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering milik MS. Lalu, FA sudah 2 kali mengantar diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering kepada Tersangka W (DPO) dan OS sudah 2 kali membawa diduga Narkotika jenis Daun Ganja dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dan menjualnya kepada MS. Peran NR juga sudah 2 kali membawa diduga Narkotika jenis Daun Ganja dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan menjualnya kepada MS dan para Tersangka MA mengambil Barang Bukti diduga jenis Daun Ganja Kering dari atas mobil truck atas suruhan OS dan NR untuk diantar kepada MS.

Sambungnya, Barang Bukti dari Hasil Penyelidikan yang ditemukan berupa, 1 (Satu) bungkus diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering (Bruto : 500 Gram), 2 (dua) Bungkus diduga Nakotika jenis Daun Ganja Kering (Bruto : 500 Gram), 2 (dua) unit R4 jenis Truk Colt Diesel merk Mitsubishi, 2 (dua) unit R2 Honda Scopy dan Yamaha Nmax, 6 (enam) unit Hp jenis Android dan Uang Tunai Rp 1.500.000,- (sisa hasil penjualan).

“upaya yang telah dilakukan dengan Membuat Content Video, Menyiapkan Mindik, Mengamankan Tersangka dan Barang Bukti, Melakukan tes urine terhadap para Tersangka dengan hasil Tersangka FA (+) Shabu, MS (+) Ganja dan (+) Shabu, OS (+) Shabu, MA (-) Shabu, NR (-) Shabu, AD (+) Shabu,” terangnya. 

Rencana Tindak Lanjut dan Pengembangan Selanjutnya untuk melakukan pengejaran terhadap Tersangka W yang saat ini masih di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(leo)