Berbuat Cabul di Panipahan, Ditangkap di Panai Hulu Sumut

ROHIL (Surya24.com) - Gara-gara mencabuli dan menghamili anak dibawah umur di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Rohil, ES (27) di tangkap Tim Opsnal Polsek Panipahan di Panai Hulu Labuhan Batu Utara, Sumut.

ES yang memperawani Kuntum (bukan nama sebenarnya) yang masih belasan tahun di tangkap dalam pelarianya, Selasa (14/2/2023).

ES pengangguran ini ditangkap atas laporan orang tua korban yang tidak terima gadis kecilnya di setubuhi pelaku,Jumat (7/10/2022) dan Selasa (18/10/2022) hingga berbadan dua.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jumat (17/2/2023) membenarkan adanya laporan pengungkapan pelaku tindak pidana oersetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

" Benar, kedua orang tua korban tidak terima anaknya dihamili pelaku, kerjadian ini di wilayah hukum Polsek Panipahan, " ucap AKP Juliandi SH.

Juliandi menyebutkan terkuaknya kehamilan akibat perbuatan ES diketahui pihak keluarganya, Sabtu (10/12/2022) Jam 19.30 WIB setelah curiga melihat perubahan ditubuh korban, lalu Rabu (14/12/ 2022) membuat lelaporan kejadian ke Polsek Panipahan.

Usai melapor korban Kuntum di membawa visum ke Puskesmas didampingi personil Polsek Panipahan dan akhirnya pelarian ES dihentikan tim opsnal dipimpin PS.Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung, SH di sebuah bengkel honda di Panai Sumatera Utara. Setelah di interogasi langsung ditempat, dan dari hasil interogasi pelaku dibawa ke Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut.

Kini penyidik sudah mengamankan barang bukti, 1 Lembar Surat Visum et Repertum. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81  Ayat (2) Junto Pasal 81 Ayat (1) Junto  Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor :  35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Junto Perpu RI Nomor : I  Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Hy)