Kasus Proyek Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok Kembali Mencuat

Jaralis Diserahkan Polda Sumbar ke Kejati Sumbar Sebagai Tersangka

SOLOK (Surya24.com) - Kasus proyek Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok telah menelan APBD sebesar Rp.7,7 miliyar lebih. Semenjak proyek tersebut ditenderkan, hingga dikerjakan oleh rekanan aroma korupsi telah tercium oleh berbagai pihak. Dikabarkarkan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Solok Jaralis diserahkan oleh Bagian Tipikor Polda Sumbar sebagai tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sumbar.

Pemanggilan Jaralis tersebut sesuai dengan surat S.Pgl/79/I/direskrimsus. Tgl 31 Januari 2020 untuk pemanggilan sebagai tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sumbar terkait kasus korupsi proyek pembangunan Tribun Lapangan sepak bola Merdeka Kota Solok.

Selain Jaralis, turut dipanggil Syofia Handayani selaku PPK dengan surat S. Pgl/80/I/direskrim tgl 31 Januari 2020. Pada tanggal 6 Februari 2020 Polda Sumbar akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumbar.

" Terkait kasus proyek Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok, mantan Kepala Dinas PUPR Solok, Jaralis telah diserahkan oleh Bagian Tipikor Polda Sumbar kepada Kejaksaan Tinggi Sumbar sebagai tersangka termasuk Syofia Handayani selaku PPK, "ungkap AR, salah seorang warga Solok kepada Surya24.com, Kamis (6/2/2020).

AR menyatakan, dari awal tender proyek Tribun tersebut sudah bermasalah. Tender besar tersebut dilakukan dua kali, sengaja mencari alasan kesalahan dan kekurangan rekanan yang ikut di tender pertama. Malah, tender pertama sudah ditunjuk sebagai pemenang. Namun tiba-tiba di batalkan oleh panitia. Alasannya, tidak masuk akal.

Tender pekerjaan Tribun itu dilakukan kembali oleh pihak Pemko untuk ke dua kalinya. Sehingga, munculah pemenang baru yang di tender petama tidak ikut. Terindikasi telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Sekarang, pekerjaan bermasalah dan berujung proses hukum. Mantan Kepala Dinas PU Kota Solok Sumatera Barat, Jaralis yang saat ini adalah pensiunan PNS yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Solok tahun 2017-2018 terseret ke ranah hukum. 

Selain itu, salah seorang warga Solok, Apni meminta Kejaksaan Tinggi Sumbar beserta Jajaran untuk segera menuntasan kasus dugaan korupsi proyek Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok, dengan pagu dana Rp. 7.726.700.000 untuk pekerjaan pembangunan Tribun Lapangan Merdeka, bukan pekerjaan perbaikan Lapangan Merdeka.

Namun dalam Proyek pembangunan Tribun tersebut, Lapangan Merdeka juga dikerjakan. Entah bagaimana caranya Item pekerjaan perbaikan Lapangan Merdeka masuk dalam pekerjaan pembangunan Tribun.

Dalam penggunaan anggaran pelaksanaan pekerjaan proyek jika dilihat dalam laporan aliran penggunaan dana proyek yang dibuat oleh pihak PT. Duta Sumatera Perkasa cukup membuat semua mata merasa heran. Ternyata ada dana untuk oknum atas nama Dinas Dispora, dan untuk pribadi dengan nilai ratusan juta rupiah. JIka di gabung semua dana yang tertulis dalam laporan tersebut mencapai Rp1 milyar lebih. Itu, untuk oknum pribadi dan Dinas Dispora.

“ Sangat diharapkan Kejaksaan Tinggi Sumbar dan jajaran segera mengungkap kejahatan Hukum yang terjadi dalam pelaksanaan poyek pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok dan menangkap Jaralis selaku Kepala Dinas PU pada saat itu,” tegas Apni warga Solok. (tim)