TOK! Karier Ferdy Sambo Sebagai Polisi Berakhir Kelam

(Dok: Net)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Karier Ferdy Sambo sebagai polisi berakhir kelam. Ferdy Sambo dipecat dari Polri usai terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepastian mengenai pemecatan Ferdy Sambo itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keppres itu menandai berakhirnya karier Ferdy Sambo sebagai polisi.

Melansir detik.com, jauh sebelum dipecat, Ferdy Sambo dikenal sebagai perwira yang mempunyai karier yang relatif cemerlang. Ferdy Sambo merupakan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Pria yang lahir pada 1973 itu mengawali kariernya sebagai Pama Lemdiklat Polri pada 1994 hingga 1995.

Setahun di Lemdiklat Polri, Ferdy Sambo kemudian dipindahtugaskan ke Polres Metro Jakarta Timur pada tahun 1995. Di Polres Metro Jakarta Timur, Ferdy Sambo menjabat sebagai Pamapta C dan kemudian dipromosikan menjadi Katim Tekab dari tahun 1995-1997.

Promosi demi promosi dia dapatkan. Tercatat, Ferdy Sambo pernah menjabat sebagai Kapolres Purbalingga, Kapolres Brebes, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, Dirtipidum Bareskrim Polri, hingga akhirnya didapuk memimpin Div Propam Polri pada tahun 2020 dan bintang dua pun disematkan di pundaknya.

Berikut rekam jejak karier Ferdy Sambo:

Pama Lemdiklat Polri (1994)

Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)

Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)

Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)

Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)

Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)

Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)

Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)

Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)

Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)

Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)

Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)

Kapolres Purbalingga (2012)

Kapolres Brebes (2013)

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)

Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)

Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)

Koorspripim Polri (2018)

Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)

Kadiv Propam Polri (2020)

Pati Yanma Polri (2022)

Karier menonjol Ferdy Sambo itu berakhir suram setelah kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat mencuat pada Juli lalu. Ferdy Sambo awalnya dicopot sementara dari jabatannya Kadiv Propam Polri untuk kepentingan pemeriksaan.

Setelah itu, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob untuk menjalani penempatan khusus (patsus). Sampai akhirnya mantan Wadirkrimum Polda Metro itu ditetapkan menjadi tersangka sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang Etik Pemecatan Sambo

Selain menjalani proses pidana, Ferdy Sambo juga menghadapi proses etik. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.

Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.

Ferdy Sambo tak tinggal diam. Dia langsung memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan itu.

Putusan Banding

Majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung.

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.

Agung menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.

Keppres Pemecatan

Setelah putusan banding disampaikan, Polri langsung mengurus administrasi pemecatan Ferdy Sambo. Berkas pemecatan dikirim ke Sekretariat Negara.

Presiden Jokowi pun telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemecatan Ferdy Sambo pada 26 September 2022. Salinan Keppres itu sudah dikirim ke Asisten SDM Polri.

"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan kepada detikcom, Jumat (30/9/2022).

Kapolri: Ferdy Sambo Bukan Polisi Lagi

Pernyataan Sesmilpres itu dikuatkan oleh pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menyatakan Sambo sudah bukan polisi lagi.

"Barusan kami sudah mendapatkan informasi bahwa keputusan PTDH dari Istana, dari Sesmilpres tadi kami sudah dihubungi, tadi sudah dikeluarkan (keppresnya)," kata Jenderal Sigit dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (30/9/2022).

"Status FS tentunya secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri," tambahnya.***