Dikuburan China Ini Dua Lelaki Tersandung Sabu, Kini Huni Sel Polsek Bangko

ROHIL (Surya24.com) - RO alias A (45 ) dan RH alias I (46) warga Bagansiapiapi Rokan Hilir diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko, Jum'at (10/3/2023) Jam 22.00.WIB kemaren. 

Keduanya ditangkap karena tersandung persoalan bertransaksi sabu di Pemakaman Umum kuburan Tionghua di Bagan Jawa. 

Polisi memukan barang bukti Sabu seberat 2,8 gram dari dua lelaki yang langkahnya di hentikan tim Opsnal Polsek Bangko. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (11/3/2023)  membenarkan adanya pengungkapan dugaan pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh Polsek Bangko. 

" Berbekal informasi di tempat pemakaman cina terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, "ujar Juliandi. 

Tim Opsnal dipimpin Panit l Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan, S.tr.K. M.M mengintai lokasi pemakaman cina kemudian mengamankannya. RO alias A setelah Tim memanggil masyarakat setempat dan melihatkan surat tugas di saksikan masyarakat, lalu tim menggeledah ditemukan 1 bungkus plastik kecil yang berisikan serbuk diduga sabu, " terang Juliandi SH. 

Ditambahkan Kasi Humas Polres Rohil ini, RA alias I mengaku barang bukti  didapatkanya dari temannya RO alias A, lalu melanjutkan memburu rekannya tersebut. 

Informasi di rangkum, Tim Opsnal Polsek Bangko mendapatkan informasi RH alias I sedang berada di salah satu lokasi yang akhirnya Tim Opsnal Polsek Bangko  mengamankan RH alias I tersebut. 

Saat penggeledah badan didapati uang dari saku celana sebanyak 1.160.000 dan mengakui uang hasil dari penjualan Sabu kepada RO alias A dan Sabu tersebut ia dapatkan dari K (DPO). 

Kini tersangka ditahan di RTP Polsek Bangko untuk pemeriksaan lebih lanjut juga barang bukti 1 bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal shabu dan uang hasil penjualan Sabu 1.160.000 dan kedua orang ini diduga melanggar Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor :  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hy)