Akhirnya Berhasil Diringkus Polsek Bangko

Parkir Dihotel Grand, Mobil Ini Digasak Maling

Rohil (Surya24.com) - Polsek Bangko dibawah pimpinan Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH, berhasil mengungkap dan menangkap SO alias L (31) warga Bagansiapiapi Rokan Hilir, Minggu (26/2/ 2023) Pukul 15.30 WIB. 

Tersangka SO alias L (31) pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil ini diringkus dirumahnya. 

SO alias L (31) lelaki pengangguran ini diduga pelaku pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil milik PT HM Sampoerna yang parkir di Hotel Grand Bagansiapiapi pada saat kejadian, Rabu (1/2/2023) dini hari lalu. 

Dimana, Wahyu Wibowo (44) sales perusahaan rokoh warga Simpang Tiga Bukit Raya Pekanbaru ini memarkirkan mobilnya di parkir Hotel Grand di jalan Pelabuhan Baru Bagan Barat. 

Sontak membuat Wahyu Wibowo heran dan menanyakan kepada petugas jaga Satpam hotel Grand dan akhirnya melapor ke Mapolsek Bangko. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (28/2/2023) membenarkan adanya pengungkapan dugan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Polsek Bangko. 

" Kejadiannya, Selasa 31 Januari 2023, sekira jam 19.30 WIB saat istirahat mobil di parkirkan, esok harinya, Rabu 1 Februari 2023 sekira jan 06.00 WIB pelapor keluar untuk menghitung stok rokok yang berada didalam mobil, tapi melihat kaca mobil pecah dan stok rokok raib," ungkap AKP Juliandi SH. 

Disebutkan Kasi Humas Polres Rohil ini, sang sales lalu bertemu penjaga malam hotel Grand, Asrul BS (52) dan menyebutkan kaca mobilnya pecah, mungkin ada orang iseng atau orang mabuk yang melempar kaca mobil itu. Lalu pelapor mendapati jendela depan sebelah kanan kaca mobil tersebut sudah dalam keadaan pecah dan barang barang  didalam mobilnya juga hilang sebagian. 

Diantara yang hilang 30 slop rokok merk Magnum Mild 5 slop, rokok merk Dji Sam Soe 2 slop, rokok merk Marlboro Menthol, 60 slop, rokok merk Sampoerna 39 slop, rokok merk Marlboro Filter 20, 6 slop, rokok merk Sampoerna Menthol 10 slop, rokok merk Ultra 16, 10 slop, rokok merk Magnum Bintang 101 bungkus, rokok merk Magnum Hitam 77 bungkus, rokok merk Sampoerna 50, 5 bungkus, rokok merk Refil 3 bungkus, rokok merk Triton 3 bungkus, rokok merk Marlboro Kretek 1 bungkus, dan rokok merk Sampoerna Edisi. 

" Atas kejadian pecah kaca ini pelapor mengalami kerugian 53.389.500 Rupiah dan melapor ke Polsek Bangko," jelas AKP Juliandi. 

Menurut Panit II Opsnal Polsek Bangko Ipda Cevin Thimorut Beryan, S.Tr.K. M.H  begitu mendapat informasi keberadaan  tersangka SO alias L lalu menangkapnya. 

Akkhirnya Barang bukti berupa, 1 Unit mobil merk Gran Max warna putih dengan nopol BM 8791 Qc (mobil yang membawa rokok dan dipecahkan kaca pintu bagian depan oleh tersangka), 1 buah palu (alat yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian) dan Rekaman CCTV turut diamankan untuk dijadilan barang bukti penyidikan pencurian modus pecah kaca mobil ini. (Hy)