Illegal Logging Marak dan Bebas Beroperasi di Rohil

ROHIL (Surya24.com) - Sesuai perintah Kapolri menginstruksikan kepada penegak hukum agar lakukan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Jika melihat dari regulasi baik itu undang-undang mupun peraturan pemerintah sudah sangat jelas bahwa Raja dan saudaranya Roni yang diduga juga merupakan Bos atau toke kayu terbesar di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan tindak pidana dan seharusnya ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut Informasi yang beredar, aktivitas para mafia hutan /illog ini bukan rahasia umum lagi dan sudah terang-terangan karena sudah sejak lama.

Ketika awak media menelusuri ilegal logging di kediaman rumah Raja, di belakang rumah tersebut dijadikan tempat pembongkaran kayu yang telah di olah dari hutan. Tampak sejumlah pekerja yang sedang menyusun kayu olahan papan jenis Meranti, Punak dan broti campuran. Tak lama kemudian awak media didatangi salah satu pengurus kayu yang bernama Roni sambil marah marah kepada awak media. " Siapa yang mengizinkan kalian masuk kedalam gudang, udah preman kalian, " ungkap Roni pada 7 Oktober 2022.

Setelah itu team media pun keluar dari gudang penyimpanan di belakang rumah Bos kayu Raja itu. Kayu-kayu tersebut diduga untuk di antar luar dari Riau seperti ke Sumatera Utara bahkan kuat dugaan mendapat restu dari oknum aparat hukum.

Terkait persoalan ini, jangan sampai nantinya masyarakat menilai bahwa ketidak adilan dari penegak Hukum memberantas hal ini.

Dalam pengawasan kehutanan diatur dalam pasal 60 ayat 2 undang undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dan ketentuan Pidana kehutanan telah mengatur Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. (tim)