Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun: Usai Diperiksa KPK soal LHKPN Rp 56 M Ini Katanya

Rafael Alun (dok:net)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pengunduran diri eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah ditolak. Alasannya, Rafael masih dalam pemeriksaan.

     "Kami sampaikan di sini bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir diubah PP 17 Tahun 2020 dan kemudian juga peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000, maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," ujar Wamenkeu Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).

   Dia mengatakan pengajuan pengunduran diri Rafael telah ditolak. Rafael tetap berstatus ASN.

   "Pengajuan pengunduran diri Saudara RAT ditolak," ujarnya seperti dilansir detik.com.

   Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo, menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora (17). Korban penganiayaan Mario Dandy itu merupakan anak salah satu pengurus pusat GP Ansor.

   Akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada Senin (20/2) itu, David harus menjalani perawatan intensif di RS Mayapada Jaksel. David sempat koma, tapi kondisinya makin baik.

     Harta Rafael senilai Rp 56 miliar kemudian disorot. Antara lain soal ketiadaan mobil Rubicon dan motor Harley dalam LHKPN Rafael. Padahal Mario Dandy kerap memamerkan Rubicon dan Harley di media sosialnya.

    Rafael kemudian dicopot dari jabatannya di Ditjen Pajak. Rafael juga mengajukan pengunduran diri dari ASN.

Tolong, Kasihan Saya

      Rafael Alun Trisambodo telah selesai menjalani pemeriksaan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya senilai Rp 56 miliar yang dinilai janggal. Total, 8,5 jam Rafael diperiksa tim Direktorat LHKPN KPK.

     Rafael mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB. Dia lalu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.40 WIB.

   "Saya sudah sampaikan itu saya sudah lelah dari pagi. Tolong, kasihan saya, saya sudah lelah, saya sudah lelah," kata Rafael di gedung KPK, seperti dilansir detik.com, Rabu (1/3/2023).

   Rafael terlihat menaiki mobil Toyota Innova warna putih. Dia tak menjelaskan detail apa saja yang ditanyakan KPK.

Klarifikasi ke Rafael Tak Hanya Sekali

   KPK melakukan klarifikasi terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 56 miliar yang dianggap tak sesuai profilnya selaku ASN. KPK menegaskan klarifikasi tak cuma sekali.

   "Proses klarifikasi ini bukan hanya sekali saya pastikan bukan hanya sekali, karena pasti lagi," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Rabu (1/3).

    Dia mengatakan klarifikasi LHKPN pasti dilakukan jika ada hal mencurigakan dalam harta yang dilaporkan pejabat. Misalnya, harta tiba-tiba naik tinggi atau ada utang yang banyak.

   "Itu pasti kita tidak terima laporannya seketika, kita lihat lagi, masuk lah dia ke pemeriksaan," ujarnya.***