Keperogok Mencuri, Pukul Pemilik Rumah, Warga Sinaboi Ini Huni Tahanan Polsek Sinaboi

ROHIL (Surya24.com) - Karena ketahuan  mencurian membuat RP alias K (27) kalap sehingga nekat menganianya pemilik rumah, kejadian ini berujung berakhir ke jeruji besi Tahanan Polsek Sinaboi Rohil, Senin (6/3/2023) jam 11.00 WIB kemarin. 

RP alias K,(27 Thn) merupakan warg Jalan  Poros Bagan Tanjung Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil karena ulahnya mencuri buah keladi ketahuan pemiliknya, Monang Sihombing (32 ) di areal kebunya di Jalan Poros Bagan Tanjung Sungai Bakau. 

Kejadian pencurian dan penganianyaan karena di perogoki pemilik kebun ini terjadi, Minggu (26/2/ 2023) Jam 12.30 WIB bulan  Lalu. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (9/3/2023)  membenarkan adanya laporan polisi dan  pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Wilayah hukum Polsek Sinaboi. 

" RP alias K (27), Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekira jam 09.00. WIB pergi kekebunnya untuk manderes tuak, saat di kebun keladi pelapor melihat keladinya rusak dan buah sudah dicabut dan diambil seseorang, " ucap AKP Juliandi SH. 

" Pelapor penasaran dan mengikuti jejak jalan bekas pengambilan buah keladinya itu, lalu melihat R dan RP alias K yang mengambil keladi miliknya, " ucap AKP Juliandi SH. 

AKP Juliandi SH menambahkan kemudian Monang Sihombing (32) pemilik kebun lalu mendatangi dan memegang R, sementara RP aluas K (27) melarikan diri, saat itu  terlapor, memukul dan pergi meninggalkan korban. 

" Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar 2.800, ribu rupiah dan merasa sakit dibagian pipi sebelah kiri akibat pukulan dan melapor kejadian tersebut ke Polsek Sinaboi untuk di lakukan proses lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi. 

Kapolsek Sinaboi  Iptu H. Tinambunan, S.Sos. M.Si, bersama Ps. Kanit Reskrim Bripka Rahmad Ilyas dan anggota Reskrim  menyelidiki keberadaan pelaku. 

" Pelaku berhasil ditangkap dan kini menghuni sel tahanan Polsek Sinaboi. Kemudian setelah di ketahui terlapor sedang berada di Jln Poros Bagan Jawa kemudian Ps.Kanit Reskrim Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut dan diamankan  barang bukti 2 karung goni besar berisi buah keladi dan pelaku di sangkaan melanggar Pasal 365 K.U.H.Pidana, " ujar Kapolsek Sinaboi Iptu H.Tinambunan. (Hy)