Miliki Sabu, Pria Asal Rimba Melintang Berakhir di Sel

BAGANSIAPIAPI (Surya24.com) - Team Opsnal Polres Rohil berhasil membekuk tersangka penyalahgunaan narkotika, Erick Kurniawan alias Nawan bin Sardewan (23) warga Jalan Jauhari Mais Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (03/01/2020) sekira jam 22.00 Wib.
      
Pelaku diketahui seorang penjual sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Dia diamankan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Simpang Kerbau Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

Kronologis penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang didapat. Atas laporan tersebut selanjutnya Kasat ResNarkoba Polres Rohil sekira pukul 20.00 WIB langsung memerintahkan team opsnal untuk melakukan pengecekan kebenaran dan mengumpulkan bahan keterangan terkait informasi tersebut.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan diketahui pelaku sedang berada dirumah kontrakan di Simpang
Kerbau Ujung Tanjung. Akhirnya tersangka berhasil diciduk. Pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan dari saku celana bagian kanan depan 9 (sembilan) buah narkoba diduga jenis sabu-sabu.

Kemudian pihak berwajib ini juga menemukan dari kamar tersangka 3 (tiga) plastik putih panjang dan 2 (dua) buah gunting. Selanjutnya barang bukti bersama terlapor Erick Kurniawan alias Nawan bin Sardewan (23) digiring ke Mapolres Rohil guna pemeriksaan lebih lanjut. (Hen/Yan)