Oknum Ini Saat Ditangkap Kantongi Sabu Ternyata Miliki Kartu Pers

Ilustrasi narkoba

PANIPAHAN (Surya24.com) - Ini ujian berat bagi nama baik jurnalistik dan profesi wartawan di Rokan Hilir juga tidak pantas dilakoni pencari berita dan profesi yang mulia sebagai pilar keempat demokrasi setelah Eksekutif, Yudikatif, Legislatif di era saat ini. 

Sungguh mencoreng nama baik insan pers khususnya di Rohil, kejadianya ketika tim opsnal Polsek Panipahan Rohil menggrebek sebuah rumah di Jalan Damai Panipahan terkait kejahatan narkotika, Sabtu (11/3/2023) jam 12.00 WIB berhasil mengamankan KR alias A (37) dan KN alias IR (37). 

Dari hasil penggeledahan di TKP tim opsnal Poksek Panipahan berhasil  menemukan barang bukti sabu yang awalnya sempat di buang lewat jendela rumah oleh pelaku. 

KR alias A (37) warga asal Jalan Lempuk Teluk Gong Jakarta Utara yang tengah plesiran di kota terapung Panipahan yang ditemani KN alias I (37) warga Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Rohil. 

Sial dan memalukan saat di periksa dan di intograsi tim opsnal Polsek Panipahan ternyata di temukan KTA Pers atas nama KN alias I (37) dari sebuah media masa  bernama AP. 

Aneh bin ajaib kartu pers yang di kantongi KN alias I (37) menjabat Biro dan wartawan liputan di 2 Kabupaten berbeda, Biro Rohil Riau dan Biro Labuhan Batu Sumut. 

Polisi juga mengamankan barang bukti 1 plastik bening berklip merah, 9 plastik bening berisi sabu, 2 unit mancis, 1 lembar timah rokok 1 bong alat hisap, 1 skop, 2 kompor dan pipet, 1 kartu pers milik media AP. 

Kapolres Rohil, AKBP Ardian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, Senin (13/3/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku terkait narkoba tersebut. 

" Ada dua orang yang dimankan, satu KR alias S berumur 37 Tahun warga Teluk Gong Jakarta Utara, kedua KN alias I berusia 37 Tahun yang mengantongi kartu pers dari media masa bernama AP, " terang Juliandi SH. 

AKP Juliandi SH menambahkan penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang curiga atas gerak-gerik dua orang tamu asing di kediaman RZ di jalan Damai tersebut. 

"  Ketika digrebek dan diperiksa Tim Opsnal menemukan informasi yang tak terduga sebelumnya, ternyata salah seorang diantaranya KN alias I mengaku wartawan dan mengantongi kartu pers dari media AP, " tambah Kasi Humas Polres Rohil ini. 

Terpisah, tokoh Pers Rohil, pendiri dan mantan Ketua PWI Perwakilan Rokan Hilir, Datuk H.Yan Faisal menyesalkan adanya oknum wartawan tersandung narkotika yang memiliki kartu pers tersebut. 

" Ini PR untuk pemilik media, pengusaha media, menajemen, pimpinan redaksi kiranya kedepan benar-benar seleksi terhadap calon reporter atau wartawan, lengkapi administrasinya, seperti SKCK, Surat bebas narkotika, jangan kecolongan model ini lagi, " kata wartawan senior yang sudah malang melintang 32 Tahun lebih di bidang jurnalistik dan sudah merasakan bertugas di daerah konflik di beberapa Provinsi ini. 

" Terkait pidana, ini tugas wewenang Kepolisian, untuk proses hukum dan kelanjutanya, soal profesi wartawan, kita minta perusahaan tempat ia bekerja dan Organisasi tempat wartawan itu bernaung untuk menegakan Kode Etik Jurnalistik tentu secara interen ada sanksi Etik terhadap oknum tersebut, " ujar H.Yan Faisal. 

" Teman-teman seprofesi bertenang saja, biarkan berproses sesuai hukum pidana karena siapapun kita tetap sama dimata hukum, jadikan peristiwa KN alias I ini pelajaran berharga dan tidak terulang lagi, mari kita jaga nama baik ptofesi mulia ini, " ajak Datuk H.Yan Faisal. 

Serta meminta pihak perusahaan yang mengeluarkan kartu pers yang dikantongi KN alias I ini apakah benar bekerja di media AP sebagaimana keabsahan KTA yang di kantonginya karena ada kerancuan dimana satu orang bertugas di dua Kabupaten dan Provinsi yang berbeda. (tim)