Lakukan Penganiayaan Terhadap Wartawan, Pelaku Malah Kena Tipiring

DUMAI (Surya24.com) - Kepolisian Sektor Dumai Timur telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A1, A3, A4 tentang perkembangan pemeriksaan korban penganiayaan yang di alami salah seorang wartawan di kota Dumai, pada 16 September 2022 yang lalu.

Wartawan berinisial DNst, atau yang akrab di sapa Bung "Endy" telah membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/ 44/ VIII/2022/Riau/Res Dumai/sek, D - Timur. An, Kepala Kepolisian Sektor Dumai Timur, di terima  KA SPKT II, BRIPKA M. SITORUS pada hari Senin, tanggal 22 Agustus tahun 2022 sekira Pukul 09.00 wib.

Endy selaku pelapor atas tindak penganiayaan yang di alaminya oleh Pelaku berinisial ABS, yang masih tetangganya sendiri.

Akibat perbuatan ABS yang menganiaya DNst sampai mengalami bibir bagian atas pecah dan mengeluarkan darah kurang lebih setengah gelas. Sebelumnya telah di ambil hasil visum dari Klinik cabang Bhayangkara Polsek Dumai Timur, untuk melengkapi bukti ajuan pengaduan (BAP) ke Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly Labolaang S.I.K melalui Brigadir S Butar Butar S.H selaku penyidik di Polsek Dumai Timur.

" Setelah tiga minggu akhirnya Polsek Dumai Timur memberikan bukti perkembangan laporan kepada saya selaku pelapor dengan kasus tindak penganiayaan berat. Namun di ketahui dari isi perkembangan laporan dapat di telaah, bahwa dalam lembaran A1 terdapat pasal 352 KUHAPidana, sebagaiman diketahui dalam Pasal 352 KUHAPidana ini adalah Tindak Pidana Ringan atau Tipiring, " ujar Endy, Sabtu (17/9/2022) pagi.

Pelapor sabagai korban penganiayaan kepada beberapa Media di Provinsi Riau, khususnya di Dumai menerangkan bahwa dirinya sangat kecewa atas hasil perkembangan dalam penyidikan Laporan pelapor, sebagaimana bunyi Pasal 352, yang seharusnya terlapor dapat di tetapkan melanggar pasal 351 KUHAPidana dengan tindak penganiayaan berat.

Endy mengatakan, saat Olah TKP, tidak menghadirkan pelapor sebagai korban, kemudian laporan korban, tidak semua masuk dalam BAP.

Seperti contoh nya sebagaimana istri ABS sebagai pelaku, mengatakan, "ini makan kau WARTAWAN PANTAT ku ini, "sambil menunjukkan celana dalamnya ke arah korban, seakan semua yang berprofesi wartawan telah hina bagi istri ABS itu.

Saksi saksi telah dihadirkan sebanyak tiga (3) orang, sementara dalam pengakuan salah satu dari saksi korban, bahwa pernah ada beberapa kali pihak dari Polsek Dumai Timur mendatangi terlapor ke rumah, dan juga pernah bertemu di salah satu Masjid di sekitar TKP.

Di sisi lain, Kepala perwakilan Provinsi Riau dari Tim PPI telah melakukan konfirmasi kepada Penyidik Bripka H Butarbutar S.H untuk dimintai keterangannya.

Bripka M Butarbutar menyatakan bahwa hasil pemeriksaannya sudah sesuai BAP, bahwa kasus ini adalah merujuk ke Pasal 352 KUHAPidana Ringan, dan akan di sidangkan pada hari Senin esok untuk sidang pertama.(tim)