Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah BukberBersama Katanya Covid Masih Ada: Din Syamsuddin Singgung Kerumunan Pernikahan Anak Jokowi

Ilustrasi (dok:net)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meniadakan buka bersama (bukber) para pejabat dan pegawai pemerintah. Belakangan  kebijakan ini menuai kritikan dan gugatan dari sejumlah kompoenen masyarakat 

Seperti diketahui, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irawan menyebut, pihaknya sedang menyiapkan Surat Edaran arahan tersebut.

"Saat ini masih proses penyiapan SE karena secara resmi baru diterima tadi pagi," kata Benni kepada Tribunnews.com, Kamis (23/3/2023).

Setelah rampung, pihaknya akan meneruskan SE tersebut kepada pejabat di daerah-daerah.

Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amien.

Surat ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews.

Arahan tersebut ada lantaran penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dinilai masih diperlukan kehati-hatian.

 

Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut.

Tak Berlaku untuk Masyarakat Umum

Dibagian lain istana memberikan penjelasan terkait arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk mengadakan buka puasa bersama. Istana menyampaikan larangan itu hanya ditujukan kepada para menteri hingga kepala lembaga.

"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama, buka puasa itu, atau arahan Presiden itu, hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam pernyataan pers di akun YouTube Setpres, seperti dilansir detik.com, Kamis (23/3/2023).

Pramono mengatakan larangan ini tidak berlaku untuk masyarakat umum. Oleh karena itu, masyarakat tetap diberi keleluasaan untuk melakukan buka puasa bersama.

"Yang kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," ujar Pramono.

Sebelumnya, arahan agar pejabat meniadakan buka puasa bersama itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

 

"Iya, betul," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat itu.

 Siapkan Edaran 

Menyusul larangan itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang larangan pejabat-pegawai pemerintah menggelar buka puasa bersama (bukber). Kemendagri sedang menyiapkan surat edaran untuk para kepala daerah.

"Kemendagri saat ini sedang menyiapkan Surat Edaran. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota diseluruh Indonesia," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).

Benni menuturkan belum dapat menyampaikan isi surat edaran larangan bukber tersebut. Namun, lanjutnya, isi surat edaran bersifat turunan dari surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

 

Dia menuturkan, surat edaran masih belum dikirimkan kepada pemerintah daerah. Kendati begitu, dia menyatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat edaran tersebut secepatnya.

"Kalau sudah selesai dan ditandatangani segera akan dikirim ke daerah. Lebih cepat tentu lebih baik," ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberi arahan terkait bukber para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 H. Jokowi meminta agar buka puasa bersama para pejabat dan pegawai pemerintah ditiadakan.

Salah satu alasannya, saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Covid Masih Ada

Rumondang Naibaho - detikNews

Seperti ramai diberitakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pejabat dan pegawai pemerintah tidak mengadakan buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadan ini. Pemprov DKI menyatakan bakal mengikuti instruksi tersebut.

"Ya (Pemprov DKI) ngikutin kebijakan pemerintah," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada detikcom di Jakarta Timur, Kamis (23/3/2023).

Heru sepakat dengan alasan Presiden terkait Indonesia masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Karena itu, dia menyatakan akan melakukan kebijakan seturut arahan Jokowi.

 

"Kan COVID masih ada, dampak ataupun ancaman COVID masih ada. Kita ikuti supaya masyarakat tetap sehat," ucapnya seperti dilansir detik.com.

Lebih lanjut Heru mengatakan memang telah mengetahui terkait arahan Presiden itu. Namun dia masih menunggu turunan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

"Kebetulan saya di sana, saya baca, tapi kalau yang lain nggak," ujar Heru.

"Tapi mungkin kita menunggu turunannya instruksi dari Kemendagri. Kalau pemerintah daerah itu turunannya Kemendagri, nanti Mendagri bikin instruksi, baru kita ikutin," tambahnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberi arahan terkait buka puasa bersama para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 H. Jokowi meminta agar buka puasa bersama para pejabat dan pegawai pemerintah ditiadakan.

Salah satu alasannya, saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Dikritik PPP

Dibagian lain, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menilai alasan larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN selama Ramadan 1444 Hijriah tak tepat.

Apalagi, mengingat kegiatan mengumpulkan massa dalam jumlah besar sudah sering kali terjadi.

Ada pun peniadaan atau larangan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

 

"Bahkan perhelatan konser musik dengan puluhan ribu penonton sering dilakukan. Apakah hal itu tidak memicu penyebaran covid yang hari ini skalanya dari pandemi menjadi endemi," kata pria yang akrab disapa Awiek itu, kepada wartawan Kamis (23/3/2023).

Menurut Awiek, jika alasannya adalah penghematan anggaran negara maka tinggal diberlakukan larangan penggunaan anggaran kedinasan untuk kegiatan buka puasa bersama.

"Bahwa secara prinsip buka puasa bersama diperbolehkan asalkan memakai dana pribadi," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu.

Awiek menambahkan, adanya surat edaran tersebut jangan sampai dianggap menghalangi acara-acara berkaitan dengan umat Islam.

"Karena itulah PPP berharap kegiatan buka bersama tidak dilarang," tandasnya.

Tanggapan Muhammadiyah 

Sebelumnya Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyoroti larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan pegawai pemerintah yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, jika tidak dipahami dengan benar, larangan itu dapat berdampak pada suasana kekeluargaan di Ramadan 1444 H.

"Larangan buka bersama itu, jika tidak dipahami dengan benar, bisa berdampak pada berkurangnya suasana kekeluargaan dan ukhuwah di bulan Ramadan," ujar Abdul Mu'ti di akun Instagram resminya, seperti dikutip , Kamis (23/3/2023) seperti dilansir detik.com.

Untuk diketahui arahan Jokowi agar pejabat dan pegawai pemerintah meniadakan buka puasa bersama itu tertuang dalam surat edaran Sekretaris Kabinet. Abdul Mu'ti menilai buka puasa bersama justru akan mempererat hubungan dan menjadi sarana komunikasi pejabat dan masyarakat.

"Yang perlu ditekankan adalah bagaimana agar buka bersama tidak berlebih-lebihan sampai makanan terbuang. Dengan buka bersama justru bisa mencairkan hubungan serta bisa menjadi sarana komunikasi antara para pejabat negara dan masyarakat," tuturnya.

Mu'ti menilai pejabat tak seharusnya dilarang mengadakan buka puasa bersama. Namun buka puasa bersama tersebut tidak boleh menggunakan anggaran negara.

"Sepanjang tidak menggunakan anggaran negara dan tetap dilaksanakan secara sederhana, tidak seharusnya para pejabat negara dilarang menyelenggarakan buka bersama," ujarnya.

Singgung Kerumunan Pernikahan Anak Jokowi

Ditempat terpisah, larangan dari Presiden Joko Widodo untuk kegiatan buka bersama (Bukber) bagi umat Islam baik di lingkungan instansi pemerintah maupun masyarakat dinilai tidak bijak dan tidak adil.

“Tidak arif dan tidak adil,” ujar Din Syamsuddin dalam keterangannya, Kamis (23/3).

Menurut Din, kebijakan itu tidak arif karena terkesan tidak memahami makna dan hikmah nukber antara lain untuk meningkatkan silaturahim yang justru positif bagi peningkatan kerja dan kinerja aparatur sipil negara.

Sementara, dinilai tidak adil karena alasan surat edaran yang dikeluarkan Seskab Pramono Anung itu terkesan mengada-ada, yaitu masih adanya bahaya Covid-19.

“Bukankah Presiden sendiri melanggar ucapannya sendiri dengan mengadakan acara pernikahan putranya yang mewah dan mengundang kerumunan?” kata mantan Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini seperti dilansir rmol.id.

Tak hanya itu, Din juga mempertanyakan belakangan Presiden Jokowi justru sering berada di tengah kerumunan dalam setiap kunjungannya.

Atas dasar itu, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu menilai kebijakan larangan bukber untuk pejabat pemerintah dan masyarakat tersebut sangat tidak bijak.

Apalagi, sambungnya, kebijakan itu dimunculkan secara terbuka di tengah umat Islam mulai menjalankan ibadah-ibadah Ramadhan yang antara lain mengadakan Iftar Jama'i atau bukber.

“Bahwa jika nanti para pejabat/tokoh pemerintahan tidak mengadakan buka puasa bersama dapat kita catat bahwa rezim ini meniadakan tradisi Ramadhan yang baik yang sudah berjalan baik sejak dulu,” pungkasnya.***