Jangan Sampai Gegara Barang Ini Mengantarkanmu ke Rumah Saki atawa Berlebaran di Penjara, Kok Bisa? Begini Penjelasanya

(dok:kompas.com)

JAKARTA (SURYA24.COM)  - Petasan adalah benda yang sering digunakan sebagai alat untuk merayakan sejumlah perayaan keagamaan termasuk perayaan Tahun Baru. Meskipun petasan dianggap sebagai bentuk hiburan dan kegembiraan, namun sebenarnya petasan memiliki bahaya yang cukup besar bagi penggunanya. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang bahaya dari penggunaan petasan.

Pertama-tama, penggunaan petasan dapat menyebabkan kebakaran. Bahan bakar yang digunakan pada petasan dapat mudah terbakar dan menyebabkan kebakaran. Jika petasan digunakan di dekat bahan yang mudah terbakar seperti kain, kayu atau bahan-bahan lainnya yang mudah terbakar, maka dapat menyebabkan kebakaran dan merusak properti atau bahkan menyebabkan kecelakaan yang serius.

Dikutip dari berbagai sumber, selain itu penggunaan petasan juga dapat menyebabkan kerusakan fisik dan cacat permanen. Petasan memiliki efek ledakan yang kuat dan bisa sangat berbahaya jika digunakan secara tidak benar atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika petasan digunakan terlalu dekat dengan tubuh seseorang, maka bisa menyebabkan luka bakar dan luka serius lainnya. Beberapa jenis petasan bahkan dapat menyebabkan kehilangan anggota tubuh atau cacat permanen.

Selain bahaya fisik, penggunaan petasan juga dapat mengganggu lingkungan sekitar dan kesehatan manusia. Ledakan dari petasan dapat menghasilkan suara yang sangat keras, yang bisa mencapai lebih dari 140 desibel.

Suara yang keras ini bisa mengganggu pendengaran dan bahkan bisa menyebabkan tuli. Selain itu, suara petasan yang keras juga bisa mengganggu hewan peliharaan dan satwa liar, yang bisa membuat mereka stres dan kehilangan rasa aman.

Dalam beberapa kasus, penggunaan petasan juga bisa menjadi alat untuk melakukan kejahatan atau tindakan vandalisme. Misalnya, orang yang tidak bertanggung jawab dapat menggunakan petasan untuk merusak properti atau bangunan. Selain itu, petasan juga bisa digunakan untuk menakut-nakuti orang lain atau bahkan digunakan sebagai senjata dalam tindakan kekerasan.

Dengan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat, kita dapat merayakan perayaan dengan aman dan meminimalkan risiko bahaya dari penggunaan petasan.

Aturan dan Ancaman Hukumannya 

Sementara itu dikutip dari kompas.com, dalam tiga bulan terakhir, terjadi dua ledakan besar yang bersumber dari bahan petasan. Ledakan pertama terjadi pada 19 Februari di Dusun Sadeng, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Akibat insiden itu, 4 orang meninggal dunia dan 24 korban lainnya mengalami luka-luka, termasuk seorang bayi berusia 4 bulan. 

Begitu besarnya ledakan itu, membuat tubuh salah satu korban hancur. Bahkan, Tim SAR menemukan potongan tubuh korban ledakan hingga sejauh 150 meter dari titik ledakan. 

Selain di Blitar, ledakan besar akibat petasan baru-baru ini juga terjadi di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Minggu (26/3/2023) malam.

 Akibatnya, satu orang yang merupakan pemilik rumah, meninggal dunia. Tiga orang lainnya juga dilaporkan mengalami luka-luka.

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Saat olah TKP, polisi mengamankan satu plastik benda diduga petasan yang sudah rusak dan mengeluarkan bau belerang menyengat. Video dua insiden itu pun banyak beredar di berbagai platform media sosial. Kerap memakan korban, apakah ada aturan terkait larangan penggunaan petasan? 

Aturan terkait penggunaan petasan ini tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017. 

Dalam Pasal 1, disebutkan bahwa bunga api atau kembang api merupakan benda bunga api tunggal atau tersusun atau semacamnya yang dapat menyala berwarna warni, baik dengan letusan atau tidak. 

Sementara Pasal 3 mengatakan, kembang api dalam ini berisi mesiu lebih dari 20 gram dengan ukuran lebih dari dua inchi. Mesiu tersebut adalah bahan atau campuran yang dapat menyebabkan ledakan atau letusan, meliputi: 

Campuran belerang, sendawa, arang kayu 

Campuran berupa serbuk dari sendawa, belerang, antimon belerang, dan serbuk alumunium 

Apabila kembang api berukuran lebih 2-8 inchi, maka diperlukan izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Baintelkam Polri untuk kepentingan pertunjukan. 

Aturan mengenai penggunaan petasan ini juga tertuang dalam Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut, siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir akan diancam: 

1. Pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang. 

2. Pidana penjara maksimal 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain. 

3. Pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati. 

Bagaimana mau main petasan juga? ***