Gara-Gara TBS Sawit, Dua Pelajar Jadi Terlapor di Polsek Pujud

PUJUD (Surya24.com) - Gara-gara diduga menjadi ninja Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PTPN V, dua  pelajar S alias R (18) dan BS (20) harus berurusan dengan Polsek Pujud. 

Kedua pelajar ini diduga mencuri buah kelapa sawit di Blok O -12 Afdeling III PT. PN V, Kebun Tanjung Medan Kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan, Minggu (2/4/2023) Jam 03.00 WIB lalu. 

Kedua terduga pelaku diantarkan Danton Security PTPN V, Pahrizal (41) warga perumahan perkebunan PT.PN V Kebun Tanjung Medan ke Polsek Pujud. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jumat (7/4/2023) membenarkan adanya laporan Polisi oleh PTPN V Tanjung Medan di Polsek Pujud. 

"Dalam laporan polisi, saksi Marudut Siahaan, Surya Dharma menemukan 59 tandan buah sawit satu tumpukan," ucap AKP Juliandi SH. 

" Di TKP, pelapor langsung memberhentikan mobil dan membawa barang bukti ke Kantor Security. Atas kejadian itu perusahaan dirugikan 59 janjang TBS seberat 1069 Kg, senilai 2.538.700. Selanjutnya Atas perintah Pimpinan Perusahaan, pelapor menyerahkan barang bukti beserta kedua tersangka serta melaporkannya ke Polsek Pujud, "jelas AKP Juliandi. 

Adapun barang bukti turut diamankan 59 TBD sawit, 1 Unit Mobil Daihatsu Gran Max Pic-up BM 8872 PH Abu-Abu Metalik, 1 Unit Sepeda Motor Revo x BM 4891 PK Warna Hitam, 1 alat pendodos, 1 Buah Tonjok. Untuk pelaku disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke- 3 dan 4 KUHPidana. (Hy)