Ditengah Tangis dan Amarah Kombes Susanto Bilang Jendral Kok Bohong: Ini Tanggapan Ferdy Sambo

Kombes Susanto (kanan) saat bersaksi dalam sidang Ferdy Sambo. (Dok. TV Pool)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Suasana sidang lanjutan Ferdy Sambo tiba-tiba haru kala mantan anak buah Ferdy Sambo meluapkan kesedihan dan amarahnya. Anak buah Sambo itu adalah Kombes Susanto Haris.

Kombes Susanto adalah mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Polri di Divpropam Polri. Susanto dari sisi pengalaman kerja di Polri jauh lebih senior dengan Sambo.

Mengutip detik.com, Susanto meluapkan amarah dan tangisannya ketika sesi tanya jawabnya dengan majelis hakim di persidangan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, PN Jaksel, Selasa (6/12/2022).

Mulanya, hakim ketua Wahyu Iman Santoso bertanya apakah Susanto turut dipatsus dan disidang kode etik terkait kasus ini. Susanto membenarkan itu.

"Saudara ikut dipatsus?" tanya hakim.

"Ikut," kata Susanto.

"Ikut disidang kode etik?" tanya hakim.

"Ikut, Yang Mulia," kata Susanto.

Susanto menyebut hukuman yang diterimanya dipatsus 29 hari dan didemosi 3 tahun. Susanto menyampaikan itu dengan suara bergetar.

"Patsus 29 hari dan demosi 3 tahun," kata Susanto.

"Saudara tidak dijadikan tersangka dalam terdakwa dalam perkara ini?" tanya hakim.

"Siap, tidak," jawab Susanto.

Susanto mengaku kecewa, marah, dan kesal karena tak menyangka Ferdy Sambo yang merupakan seorang jenderal tega membohongi dirinya. Dengan suara bergetar, Susanto mengatakan Sambo telah menghancurkan kariernya yang dibangun puluhan tahun.

"Bagaimana perasaan Saudara?" tanya hakim.

"Kecewa, kesal, marah, jenderal kok bohong, jenderal kok tega menghancurkan karier, 30 tahun saya mengabdi hancur di titik nadi terendah pengabdian saya, belum yang lain-lain, anggota-anggota hebat Polda Metro Jaksel Pak, bayangkan kami Kabag Gakkum yang biasa memeriksa polisi yang nakal kami diperiksa," kata Susanto.

Curhat Kesal Digas Sambo

Susanto juga menceritakan momen lainnya bersama Sambo yang membuat dia kesal. Susanto mengatakan Sambo seakan-akan tidak menghormatinya kala itu, padahal Sambo selalu memegang petuah menghormati senior.

Kekesalan Susanto terjadi ketika dia diperintah untuk mengamankan barang bukti berupa senjata untuk menembak Yosua di rumah Duren Tiga. Susanto menyebut Sambo memberi perintah dengan nada tinggi.

"Kemudian setelah setelah jam 4 Pak Ferdy 'Pak Kabag bawa barang bukti itu jadikan satu dengan senjata Pak', kalau senior Pak Ferdy di beberapa kesempatan Pak FS selalu bilang 'selama langkah karir tidak terbit dari utara dan air laut masih asin, senior tetap senior'," kata Susanto.

Karena itu, Susanto pun mengaku merasa kesal dengan Sambo saat itu. Sebab, sebelumnya Sambo tidak pernah berkata seperti itu ke Susanto.

"Jadi kemarin ngomongnya sudah ngegas, akhirnya saya antar juga ke Agus Patria setelah kami mengantar jenazah. Kemudian kami menyerahkan barang bukti ke Paminal. Saat itu saya dipanggil FS kesal," kata Susanto.

 

Susanto mengaku kesal lantaran dirinya belum pernah dibentak oleh Sambo. Kata Susanto, selama ini, Sambo selalu memberikan perintah dengan suara yang halus.

"Kenapa kesal?" tanya hakim

"Ya kesal. Biasanya kalau perintahkan biasanya halus 'Bang tolong Bang bantu' waktu antar barang bukti jenazah itu 'Pak Kabag segera itu antar'," kata Susanto sambil menirukan nada tinggi suara Sambo.

Sambo Minta Maaf

Menanggapi hal itu, Sambo pun meminta maaf kepada Susanto. Sambo mengatakan dia tidak pernah tidak menghormati senior.

"Saya ingin tanggapi Bang Santo, saya minta maaf, saya tidak pernah tidak hormati senior," kata Ferdy Sambo saat menanggapi kesaksian Santo dalam sidang.

Siap Tanggung Jawab

Ferdy Sambo kembali menyampaikan permintaan maaf kepada para polisi yang terkena hukuman di kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo menegaskan puluhan polisi itu tidak bersalah.

Dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2022), Sambo duduk sebagai terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi. Ada 11 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum hari ini.

"Kemudian yang terakhir Yang Mulia, saya sudah sampaikan ke adik-adik kemarin, ke penyidik, Yang Mulia, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada senior dan rekan-rekan sekalian. Jadi saya melaporkan kepada Yang Mulia bahwa semenjak saya dipatsuskan, ditetapkan tersangka, saya sudah membuat permohonan maaf kepada institusi Polri kepada senior, junior, anggota yang sudah saya berikan keterangan tidak benar, dari proses penanganan di TKP Duren Tiga," kata Sambo.

Sambo mengatakan sudah meminta pimpinan Polri tidak memberikan sanksi kepada para polisi yang terlibat di kasus Brigadir Yosua. Dengan suara bergetar, Sambo mengaku dialah yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

"Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa. Saya yang salah dan saya siap bertanggung jawab untuk itu," ucap Sambo.

"Saya sampaikan ke institusi tapi mereka tetap didemosi, tetap dipecat padahal mereka tidak tahu apa-apa. Saya yang tanggung jawab, saya sedih sekali melihat mereka masih panjang usianya tapi harus selesai pada saat itu," tambah Sambo.

Permintaan maaf juga disampaikan oleh Putri Candrawathi. Sambil menahan tangis, Putri meminta maaf kepada semua polisi yang disanksi akibat kasus tersebut.

"Izin menyampaikan sedikit untuk abang, senior, dan, mas adik-adik junior, saya mohon maaf apabila abang dan mas harus melewati semua ini. Saya menyampaikan permohonan maaf," jelas Putri.

"Untuk adik senior dan khususnya Mas Chuck sebagai Korspri terima kasih. Saya mohon maaf beserta keluarga," tambahnya.

Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

 

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.***