Bakar 6 Hektar Lahan, Pria Asal Rohil Ditangkap Polsek Pujud

Pelaku penbakaran lahan saat diamankan polres pujud

Ujung Tanjung (Surya24.com) - Diketahui sedang membuka lahan dengan cara dibakar, JSM alias Jeky Jonlius Simarmata (23) warga Kepenghuluan Sei Pinang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir,Riau di amankan Personil Polsek Pujud Senin (24/2/2020) tentang tindak pidana di Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pembakaran Lahan).

Selasa (25/2/2020) demikian informasi ini dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH," Iya benar, pelaku sudah di amankan bersama barang bukti yang didapat dari pelaku pembakaran lahan sekitar 6 (enam) hektare yang terbakar," ungkapnya kepada awak media.

Kronologisnya diungkapkannya bahwa pada hari Minggu 23 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 Wib didapat Titik Koordinat/Hotspot dan kemudian pada Senin 24 Februari 2020 sekira pukul 08.00 Wib Polsek Pujud melaksanakan kegiatan verifikasi titik hotspot sesuai dengan informasi dari aplikasi RCM lancang kuning.

Giat yang dipimpin langsung Kapolsek Pujud Iptu Amru Abdullah Sik sekira pukul 11.35 Wib didapat titik koordinat/hotspot Lat : 1.36119 Long :100.67713 dan dilokasi kejadian tersebut ditemukan pelaku yang selanjutnya diintrogasi dan mengaku perbuatannya membuka lahan dengan cara dibakar.

Pelaku dalam pengakuannya membuka lahan dengan cara dibakar dengan tujuan membersihkan lahannya agar dapat bisa ditanami Pohon Sawit dan barang bukti berhasil diamankan personel Polsek Pujud berupa 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu) bilah parang yang digunakan pelaku dalam membakar lahannya.

Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi juga sebelumnya sudah sering kali menghimbau kepada masyarakat ataupun pihak terkait agar jangan membuka lahan maupun hutan dengan cara dibakar karena dampak buruknya sangat merugikan orang banyak. (Hen/Yan)