Bingung Cara Pindah dari BPJS Kesehatan Mandiri ke Penerima Bantuan Iuran? Simak Yuk Caranya

Ilustrasi (Dok:Net)

JAKARTA (SURYA24.COM)- Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu pilar penting dalam SJSN adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Artikel ini akan menjelaskan peran, manfaat, tantangan, dan langkah-langkah yang diambil BPJS Kesehatan dalam mewujudkan visi tersebut. Namun bisa saja perserta BPJS Kesehatan mandiri brerpindah ke bangtuan iuaran. Namun sebelum membahas masalah itu tidak salahnya kamu membaca seluk beluk gtermasuk manfaan program ini,

Peran BPJS Kesehatan dalam Sistem Kesehatan Nasional:

    BPJS Kesehatan berperan sebagai penyedia jaminan kesehatan yang mencakup seluruh penduduk Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap individu mendapatkan akses yang adil dan terjangkau terhadap pelayanan kesehatan berkualitas. BPJS Kesehatan bertanggung jawab dalam mengumpulkan iuran dari peserta, memberikan manfaat jaminan kesehatan, dan mengelola fasilitas kesehatan.

Manfaat BPJS Kesehatan bagi Masyarakat:

    a. Aksesibilitas Finansial: BPJS Kesehatan memberikan perlindungan finansial bagi peserta. Dengan membayar iuran yang terjangkau, peserta dapat mengakses pelayanan kesehatan yang meliputi rawat inap, rawat jalan, persalinan, obat-obatan, dan tindakan medis lainnya tanpa khawatir akan beban biaya yang terlalu tinggi.

    b. Perlindungan Universal: BPJS Kesehatan mencakup seluruh penduduk Indonesia, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal. Hal ini mendorong inklusivitas dan kesetaraan akses terhadap pelayanan kesehatan.

    c. Peningkatan Kualitas Layanan: Dengan memastikan pemenuhan pembayaran dari peserta, BPJS Kesehatan memberikan insentif bagi penyedia layanan kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan mereka. Hal ini berpotensi mendorong peningkatan standar pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.

Tantangan yang Dihadapi BPJS Kesehatan:

    a. Keuangan: BPJS Kesehatan menghadapi tantangan dalam mengelola keuangan yang mencukupi untuk membiayai pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta. Keterbatasan anggaran dan risiko defisit keuangan perlu diatasi agar jaminan kesehatan tetap berkelanjutan.

    b. Kapasitas Layanan: Lonjakan jumlah peserta BPJS Kesehatan meningkatkan beban pada fasilitas kesehatan. Tantangan dalam memastikan ketersediaan sumber daya manusia, fasilitas, dan teknologi medis yang memadai perlu diatasi untuk memenuhi kebutuhan peserta.

c. Kesadaran dan Pendidikan Masyarakat: BPJS Kesehatan menghadapi tantangan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keikutsertaan dalam program jaminan kesehatan. Pendidikan dan kampanye yang efektif perlu dilakukan untuk menginformasikan masyarakat mengenai manfaat dan prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan. Pemahaman yang baik tentang program ini akan membantu masyarakat memanfaatkan jaminan kesehatan dengan optimal.

Cara Pindah

Dikutip dari kompas.com, diketahui setiap warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan agar dapat mengakses layanan kesehatan.  Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari peserta mandiri, pekerja penerima upah, dan penerima bantuan iuran (PBI).  Peserta BPJS Mandiri adalah peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri.

 Sementara peserta BPJS PBI adalah peserta BPJS yang berasal dari golongan fakir miskin dan tidak mampu yang iuran bulanan ditanggung oleh pemerintah. Baca juga: Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang ingin beralih ke PBI, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa beralih kepesertaan. 

 Lantas, apa saja syarat beralih dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI, dan bagaimana caranya? 

Syarat beralih dari BPJS Mandiri ke PBI Sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com (9/1/2020) syarat untuk bisa menjadi peserta BPJS PBI tercantum dalam Pasal 5 Permensos 21 Tahun 2019. 

Adapun syarat untuk jadi peserta BPJS PBI yakni sebagai berikut:: 

Merupakan penduduk WNI Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan cataatan sipil Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Adapun nantinya, jika akan mengurus perpindahan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, sejumlah persyaratan dokumen yang perlu disiapkan di antaranya yakni: 

1.Foto kopi KK dan KTP 2 lembar Surat keterangan tidak mampu dari desa (SKTM) Materai Rp 10.000

 2 lembar Bukti pembayaran terakhir di fotokopi 1 lembar. 

Cara beralih BPJS Mandiri ke PBI 

Untuk melakukan perpindahan, maka peserta dapat melaporkan diri dan anggota keluarganya ke Dinsos dengan membawa data kependudukan serta Kartu Indonesia Sehat (KIS).

 Selanjutnya, nantinya Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi guna memastikan apakah peserta telah memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak mampu atau tidak. Tahap selanjutnya, sebagaimana dikutip dari kanal resmi Yotube BPJS Kesehatan, Dinsos akan mendaftarkan yang bersangkutan ke Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Dinas Sosial Provinsi. 

Pendaftaran ke Dinsos Provinsi tersebut adalah untuk mengusulkan yang bersangkutan agar terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS). Nantinya penetapan peserta DTKS akan dilakukan dilakukan melalui keluarnya SK Kemensos. 

Selanjutnya setelah SK ditetapkan, maka Kemenkes akan mendaftarkan yang bersangkutan sebagai peserta BPJS PBI ke BPJS Kesehatan. 

Kesimpulan:

BPJS Kesehatan memainkan peran penting dalam meningkatkan aksesibilitas dan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk memperbaiki sistem jaminan kesehatan, termasuk dengan perluasan jaringan fasilitas kesehatan, peningkatan kualitas pelayanan, optimalisasi manajemen keuangan, dan kegiatan edukasi. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan BPJS Kesehatan dapat terus meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat Indonesia.***