Jangan Anggap Remeh Lampu Rem Tembak, Ancaman Penjara Menanti, Kok Bisa?

dok net

JAKARTA (SURYA24.COM)- Lampu rem tembak, yang juga dikenal sebagai lampu rem laser, telah menjadi tren dalam industri otomotif dan modifikasi kendaraan bermotor. Meskipun tampilannya yang mencolok dan futuristik dapat memikat banyak orang, ada risiko dan bahaya serius yang terkait dengan penggunaan lampu rem tembak. Dalam artikel ini, kita akan menggali lebih dalam tentang bahaya lampu rem tembak dan dampak negatifnya pada pengemudi dan pengguna jalan lainnya.

1. Gangguan Pengemudi Lain

Salah satu bahaya utama yang diakibatkan oleh lampu rem tembak adalah kemampuannya untuk mengganggu pengemudi lain di jalan. Lampu rem tembak seringkali sangat terang dan intens, bahkan lebih kuat daripada lampu rem standar. Ini dapat mengaburkan penglihatan pengemudi di belakangnya, menyebabkan ketidaknyamanan, dan dapat menyebabkan kecelakaan.

2. Potensi Kecelakaan

Ketika pengemudi yang menggunakan lampu rem tembak melakukan pengereman, cahayanya yang terlalu terang bisa mengalihkan perhatian pengemudi di belakangnya. Ini bisa membuat reaksi mereka lebih lambat, dan dalam beberapa kasus, bisa menyebabkan tabrakan dari belakang. Hal ini mengingatkan kita bahwa lampu rem dirancang untuk memberi tahu pengemudi di belakang bahwa kendaraan di depan sedang berhenti atau melambat. Penggunaan lampu rem tembak dapat merusak fungsi ini.

3. Gangguan Pada Kendaraan Lain

Selain risiko bagi pengemudi, lampu rem tembak juga dapat mengganggu pengemudi di depannya. Ini mungkin mengalihkan perhatian pengemudi di depannya dan membuat mereka merasa tidak nyaman saat berada di belakang kendaraan yang menggunakan lampu rem tembak. Kondisi ini dapat menyebabkan ketidakstabilan di jalan dan membuat situasi berbahaya bagi semua pengguna jalan.

4. Dampak Terhadap Mata

Cahaya yang sangat terang dan intens dari lampu rem tembak dapat merusak mata pengemudi di belakangnya jika mereka secara langsung terpapar. Mata dapat mengalami kelelahan, penglihatan ganda, dan bahkan kerusakan permanen jika terpapar berulang kali dalam jangka waktu yang lama. Ini bukan hanya masalah kesehatan mata pengemudi, tetapi juga potensi bahaya bagi pengemudi lain di jalan.

5. Pelanggaran Hukum

Banyak yurisdiksi memiliki peraturan ketat terkait dengan jenis lampu yang dapat digunakan pada kendaraan. Lampu rem tembak seringkali melanggar peraturan tersebut dan dapat mengakibatkan denda atau sanksi hukum bagi pengguna yang terlibat.

Meskipun lampu rem tembak mungkin tampak menarik dan menarik bagi beberapa orang, penting untuk memahami risiko dan bahaya yang terkait dengan penggunaannya. Gangguan bagi pengemudi lain, potensi kecelakaan, dampak negatif pada mata, dan potensi pelanggaran hukum adalah beberapa masalah yang perlu dipertimbangkan.

Sebagai pengguna jalan yang bertanggung jawab, kita harus memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan kita sendiri serta pengemudi lainnya. Ini berarti mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan perangkat atau modifikasi kendaraan yang dapat mengganggu pengemudi lain. Selalu penting untuk mengedepankan keselamatan dalam setiap aspek berkendara di jalan raya.

Ancaman Penjara

Seperti diketahui video yang memperlihatkan mobil Toyota Fortuner menggunakan lampu rem tembak berwarna kuning jadi perbincangan di media sosial. Baik itu di TikTok, Instagram, hingga YouTube Shorts. Musababnya, sinar yang dipancarkan dari lampu tembak tersebut mengganggu visibilitas pengguna jalan lain. Bahkan, hampir menyebabkan kecelakaan. Video tersebut diunggah oleh akun @eben di TikTok yang bernama asli Hendrik Simanungkit. Kejadiannya di sekitar Gerbang Tol Pondok Gede Timur, pada Minggu (17/9).

 “Pak, lampunya bikin silau, Pak. Coba turun, bapak rem. Saya tadi hampir tabrakan sama pikap. Ini saya rekam buat laporan polisi karena bapak udah mengganggu pengguna jalan lain,” ujar perekam video saat menegur pengemudi Fortuner tersebut seperti dilansir okezone.com.

Meski telah mendapat teguran, pengemudi Fortuner itu mengabaikannya dan menolak untuk berhenti. Padahal, Hendrik hanya ingin pengemudi tersebut melihat sinar yang dihasilkan dari lampu tesebut sehingga ke depannya tidak menggunakannya lagi. 

Momen-momen sinar dari lampu rem tembak yang menyilaukan juga dibagikan oleh Hendrik dalam video yang diunggahnya. Terlihat cahaya yang dihasilkan terlalu terang, sehingga dapat mengaburkan fokus pengendara lain di belakangnya. Video itu juga memancing reaksi dari warganet. 

“Mobil saya sedan. Tersiksa banget kalau di belakang mobil-mobil besar dengan lampu tembak LED. Posisi mobil rendah, lalu mendapat silau dari spion kanan dan kiri. Sungguh memecah konsentrasi,” keluh Sylvia Soekotjo. Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, lampu pada mobil tidak boleh diubah seenaknya. Warna yang dihasilkan harus mengacu pada gelombang spektrum yang telah ditentukan sehingga dapat tertangkap dengan baik oleh mata.

“Enggak boleh diubah-ubah, enggak boleh ditambahkan atau dikurangi. Jadi memang itu sudah sesuai standar karena mobil yang keluar dari pabrik itu kan mengacu kepada undang-undang lalu lintas. Artinya kalau kita modifikasi atau kita ganti warnanya, itu kan berarti kita melanggar,” kata Sony kepada SINDONews. 

Pemilihan warna lampu di kendaraan mengacu pada Vienna Convention on Road Traffic (1949). Ini terkait dengan mata normal manusia yang sanggup menerima spektrum warna dengan panjang gelombang 400-700 nanometer. 

Dengan tingkatan panjang gelombang yang tinggi, warna merah dan jingga atau kuning cenderung lebih direspon dengan baik oleh mata. Sementara lampu berwarna putih hanya untuk lampu mundur untuk menerangi bagian belakang saat kondisi gelap. Penggunaan warna yang berbeda ini sudah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan dalam Pasal 23. 

Oleh sebab itu, pengguna dilarang mengganti lampu asli atau memasang aksesoris yang dapat membahayakan pengguna jalan lain. Dalam PP nomor 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang Sistem Lampu dan Alat Pemantul Cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan. 

1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda 2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda 3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip 

4. Lampu rem berwarna merah 

5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda 6. Lampu posisi belakang berwarna merah 

7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor

 8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih 

9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip 

10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang 11. 

Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor. Kemudian, pada Pasal 106 dijelaskan: Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan: 

a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya; 

b. cahaya berwarna merah ke arah depan; 

c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur. 

Dalam aturan tersebut juga diatur tentang sanksi yang disebutkan pada pasal 286, yang berbunyi: 

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyakRp500.000.” ***