Soal Penyerobotan Tanah Warga Rempang Kata Politisi Ini Apa Bedanya BP Batam dengan VOC? Duh Preman Bubarkan Aksi HMI di Kementerian Investasi

Ilustrasi (Dok:Net)

JAKARTA (SURYA24.COM)- Penggusuran paksa warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau (Kepri), mendapat perhatian khusus Komisi VI DPR RI. Badan Pengusahaan (BP) Batam pun disamakan dengan VOC di Zaman penjajahan Belanda.

Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Golkar, Nusron Wahid, mempertanyakan sikap pemerintah dan BP Batam terkait megaproyek Rempang Eco City yang menghendaki penggusuran paksa warga Pulau Rempang yang sudah hidup di sana berabad-abad lamanya.

“Informasi yang saya dapat, dan saya kesana, bangunan mereka itu ada yang didirikan pada 1930, bahkan ada makam tahun 1800-an, terus dimana logika dan nilai kemanusiaannya?” tegas Nusron, saat rapat kerja Komisi VI dengan Menteri Investasi dan BP Batam, dilansir rmol.id Selasa (3/10).

Dia juga menyorot penggusuran paksa dengan alasan Keppres Nomor 28/1992 tentang Penambahan Wilayah Lingkungan Kerja Daerah Industri Pulau Batam dan Penetapannya Sebagai Wilayah Usaha Kawasan Berikat (Bonded Zone). Padahal warga sudah menduduki wilayah itu jauh sebelum Indonesia merdeka.

“Ini masuk kategori penyerobotan hak-hak tanah yang dilakukan negara terhadap rakyat. Kecuali kalau itu hutan atau tanah kosong. Ini manusia, mereka sudah tinggal di situ sebelum ada Keppres 1992, bahkan sebelum ada Pemko, mereka sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Bahkan mereka rela menyerahkan kedaulatan ini untuk Indonesia Pak,” tandasnya lagi.

 

Jika pemerintah menggunakan cara-cara penyerobotan tanah secara paksa terhadap warga yang sudah menghuni pulau tersebut selama berabad-abad, tambah Nusron, tak ubahnya seperti Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) pada zaman kolonial Belanda.

 “Harus dipilah-pilah, mana wilayah yang sudah ditempati sebelumnya, mana yang belum. Tidak serta merta dianggap sebagai wilayah bagian dari otorita Batam. Kalau cara berpikir seperti itu, mohon maaf, apa bedanya BP Batam dengan VOC? Tanpa memperdulikan hak-hak warga negara di situ,” tegas politisi Golkar itu.

“Atau jangan-jangan BP Batam masih menganggap mereka inlander? Yang nggak punya hak, yang sama dengan warga negara yang lain?” Nusron balik bertanya.

Desak Menteri Bahlil dan Panglima TNI Mundur

Sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia tidak cukup sekadar mengakui kekeliruan pemerintah telah mengakibatkan konflik di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Lebih dari itu, dia juga harus mundur dari jabatannya.

 

Begitu kata Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menanggapi pengakuan Bahlil soal kekeliruan pemerintah mengakibatkan konflik di Rempang saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI yang membahas investasi Rempang, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (2/10).

"Bahlil akui pemerintah keliru tangani konflik Rempang. Tidak cukup hanya akui minta maaf, harus gentleman, mundur," kata Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/10).

Selain itu, kata Muslim, pihak lain yang juga harus mundur adalah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, karena pernah mengeluarkan perintah untuk memiting rakyat.

"Juga yang kirim pasukan Polri yang akibatkan pelanggaran HAM, segera saja mundur. Karena tindakan pemerintah itu langgar konstitusi," pungkas Muslim.

Preman Bubarkan Aksi 

Dibagian lain Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (GPI), Khoirul Amin mengecam keras aksi brutal sekelompok preman yang menyerang para aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Sekelompok preman sebelumnya membubarkan aksi bela masyarakat Rempang yang digelar kader HMI dari Cabang Jakarta Timur, Jakarta Raya, Jakarta Pusat-Utara (Pustara) di depan kantor Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta, pada Senin siang (2/10).

"Saya menyatakan mengutuk keras tindakan premanisme kepada para aktivis HMI. Itu tindakan barbar dan sangat biadab," kata Amin melalui siaran persnya, Selasa (3/10).

"Jika benar para preman itu diperintahkan oleh Menteri Investasi/BKPM, maka polisi jangan tinggal diam, harus segera tangkap para preman tersebut dan pejabat negara yang menyuruhnya. Indonesia ini negara hukum dan bukan negara preman," sambungnya.

Amin yang juga menyayangkan sikap polisi yang menjaga dan mengamankan aksi massa, karena tidak segera menangkap dan mengamankan para preman yang membubarkan aksi para kader HMI tersebut.

"Aksi unjuk rasa itu kan legal dan dijamin oleh Undang-undang. Tetapi kenapa polisi kok diam saja melihat para preman itu dengan brutal membubarkan masa aksi. Apa premanisme di Indonesia sekarang sudah menjadi legal dan harus dilindungi?" tanya Amin.

Selain itu, Amin juga berharap kepada Kapolda Metro Jaya untuk segera melakukan evaluasi internal. Jangan sampai ada kesan di masyarakat bahwa di Jakarta ini polisi kalah dengan preman.

"Atau jika memang tidak sanggup memberikan keamanan di Jakarta dan kalah dengan preman, maka saran saya mundur saja secara terhormat," pungkas Amin.***