Acara Anies dan Kaesang di Bandung Beda Perlakuan, Kata Pengamat Demokrasi Kita Cacat, KPU Anggap Wajar Pencabutan Izin di GIM

Pengamat politik, Ujang Komarudin/Ist

JAKARTA (SURYA24.COM)– Beda perlakukan diterima bakal capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ketika sama-sama berkunjung ke Kota Bandung akhir pekan lalu.

Acara Anies di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Kota Bandung yang sudah mendapat izin mendadak dicabut.

Di sisi lain, acara Kaesang di SOR Arcamanik, Kota Bandung, tetap berlangsung, meski penyelenggara kabarnya mendapat teguran. Toh putra bungsu Presiden Joko Widodo itu tetap bisa hadir di acara tersebut.

"Jadi kalau ada pembedaan, kalau ada satu yang membolehkan, satu dilarang, ini namanya demokrasi kita sedang tidak baik-baik saja, artinya demokrasi kita cacat," kata pengamat politik, Ujang Komarudin saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (10/10).

Menurut Ujang, perbedaan cara penanganan dalam kasus tersebut menyiratkan adanya keberpihakan aparat negara. Dalam hal ini Pemprov Jabar yang berpihak kepada pihak-pihak tertentu.

"Mengistimewakan pihak-pihak tertentu dan merugikan pihak lawan politik," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu.

Ditambahkan Ujang, peristiwa semacam itu harusnya tidak terjadi. Semua bakal capres yang akan melangsungkan atau menghadiri acara maupun agenda politik harus diberikan perlakuan yang sama.

"Mau capres Anies atau bukan, ketika mereka bukan dari kelompoknya ya harus diberikan fasilitas yang sama, diberikan kesempatan yang sama untuk bisa menjaga keadilan di republik ini," tegasnya.

Sebelumnya, acara diskusi bareng Anies Baswedan gagal digelar di dalam GIM, Minggu (8/10). Pembatalan dilakukan mendadak oleh pengelola GIM secara lisan pada Sabtu malam (7/10) sekitar pukul 23.00 WIB.

Acara diskusi pun tetap digelar dengan menggunakan halaman GIM. 

Anggap Wajar

Pencabutan izin acara bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Bandung secara mendadak, dipandang wajar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Karena, menurut anggota KPU RI, Idham Holik, yang memiliki wewenang atas tempat acara adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang kini dipimpin Penjabat Gubernur Bey Machmudin.

"Gedung Indonesia Menggugat (GIM) merupakah salah satu gedung cagar budaya, karena memiliki nilai sejarah perjuangan kemerdekaan yang ada di Kota Bandung. Pengelolaan gedung ini sepenuhnya berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ujar Idham kepada wartawan dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/10).

Di samping itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu menambahkan, kegiatan di muka umum oleh sosok yang diusung parpol atau gabungan parpol pada saat ini bukanlah kampanye.

"Saat ini belum ada bakal pasangan capres-cawapres yang telah didaftarkan ke KPU. KPU baru buka pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden pada 19 hingga 25 Oktober 2023," tuturnya.

Sehingga, Idham memastikan pelaksanaan kampanye di publik merujuk kepada Peraturan KPU (PKPU) 15/2023, yang di dalamnya juga termuat Pasal 71 mengenai larangan pemasangan atribut kampanye di luar masa kampanye dan kantor parpol.

"Saat ini belum memasuki masa kampanye. Kampanye dimulai pada 28 November 2023 dan akan berlangsung selama 75 hari atau akan berakhir pada 10 Februari 2024 nanti," tambah Idham.***