Lahan Miswar Diserobot Mantan Penghulu Desa Melayu Tengah

Mizwar menujukkan Sertifikat tanah miliknya

TANAH PUTIH (Surya24.com) - Lahan milik Miswar (59) masyarakat kecamatan Tanah Putih Desa Melayu Tengah diserobot mantan Penghulu lama. Mizwar pemilik lahan satu hektar dengan dasar surat sertifikat No Register 208 disorobot dan dijual oleh mantan Penghulu, Zuhdi kepada Rozali dengan surat SKGR Penghulu dan lahan tersebut di bangun rumah layak huni. 

Menurut keterangan Mizwar pemilik lahan tersebut kepada media, Senin (23/3/2020) lahannya sudah bersetifikat ternyata sudah dibangun rumah layak huni tanpa sepengetahuannya.

"Saya merasa dirugikan oleh Zuhdi mantan pengulu Desa Melayu Tengah Kecamatan Tanah Putih. Karena lahan saya yang sudah bersertifikat di bikinkan surat lagi oleh Zuhdi dan di bangunkan rumah layak huni tanpa saya ketahui, "ungkapnya kepada wartawan.

Dilain tempat menurut RT 03 Sutrisno Desa Melayu Tengah kecamatan Tanah Putih yang sempat menandatangan surat jual beli di atas lahan Mizwar yang di ajukan Zuhdi, mengakui ada kejanggalan di surat Zuhdi yang diajukan kepadanya.  

"Saya sebagai RT 03 di Desa Melayu Tengah mengakui ada banyak kesalahan secara prosedur atas surat yang di ajukan oleh pak Zuhdi yang saya tandatangani. Saat itu pak Zuhdi mengajukan surat untuk jual beli SKGR kepada saya. Setahu saya tanah itu milik pak Mizwar dan surat itu tanpa ada cap Penghulu. Tapi saya mau bagaimana lagi pak, saya merasa tertekan dan saya merasa terpaksa menanda tangani surat itu, " ungkap RT itu kepada wartawan.

Kuat dugaan bahwa Zuhdi memalsukan surat di atas lahan Mizwar demi meraut keuntungan pribadi, sehinga membuat masyarakat atas nama Mizwar teraniaya dengan lahan satu hektar yang di jual Zuhdi sebagai mantan penghulu lama Desa Melayu Tengah. (zul)